Anggota DPRD Kota Batu Sesalkan 6 Perda Belum Miliki Perwali
Reporter
Mariano Gale
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
20 - Apr - 2021, 01:56
BATUTIMES- 6 Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu yang telah disahkan belum memiliki Peraturan Walikota (Perwali) sebagai turunan dari Perda tersebut.
Hal itu, menyebabkan regulasi yang telah dibuat tidak bisa dijalankan. Kondisi sepert ini, sangat disesalkan oleh Anggota DPRD Komisi A Kota Batu, Ludi Tanarto.
Baca Juga : DPRD Banyuwangi Segera Tuntaskan Tiga Raperda
"Harapannya meminta agar masing-masing OPD terkait untuk saling bersinergi. Mengingat anggaran dalam penyusunan Perda butuh anggaran sekitar Rp 50 hingga 150 juta," ujarnya.
Menurutnya, Perwali sudah ranahnya eksekutif dan bukan ranah legislatif. Namun, dengan adanya beberapa Perda yang belum memiliki Perwali tersebut, pihaknya akan menanyakan sampai sejauh mana Perwali yang harus mendukung Perda.
"Makanya dalam pembahasan terakhir hampir selalu kami masukkan dalam waktu 6 bulan sampai satu tahun dan harus dipatuhi dari eksekutif. Kalau tidak dipatuhi imbasnya di masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Pemkot Batu, Wahyu Wibawanto mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan inventarisir mana saja Perda yang belum ada Perwalinya. Menurutnya draf penyususunan Perwali berada di OPD teknis yang berwenang.
Seperti Perda KTR di Dinkes, Perda TJSL ini melibatkan beberapa OPD. Kemudian, Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan ada di Disperpusip.
Pihaknya juga memberikan pendampingan dalam penyusunan Perwali agar sesuai kaidah perundang-undangan dalam bidang hukum. Sedangkan untuk kendala kenapa belum ada Perwali ada di OPD teknis.
Baca Juga : Isu Reshuffle Kabinet Makin Menguat: 6 Menteri dan 1 Kepala Badan akan Diganti
Bahkan menurutnya ada Perda Penyelenggaraan Pariwisata yang diundangkan lada 2013 belum ada Perwalinya sampai saat ini. Untuk Perda KTR pihaknya baru mengoreksi saat ini untuk draft Perwalinya.
"Mungkin, mereka kesulitan menyusun klausulnya. Padahal kami sudah menawarkan diri membantu penyusunan. Karena tugas kami memberi pendampingan pada penyusunan. Jadi kayaknya, ini ada kendala di dinas teknis," ujarnya.
Diketahui, untuk enam Perda yang telah diundangkan namun belum memiliki Perwali di antaranya: Tahun 2019, 1. Perda Kota Layak Anak 2. Perda Pelindungan, Penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Kemudian Tahun 2020: 1. Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan 2. Perda Kawasan Tanpa Rokok (draft perwali sudah masuk hari ini-domain Dinkes) 3. Perda Tanggung Jawab Lingkungan Sosial Perusahaan. Serta Tahun 2013: Perda penyelenggaraan pariwisata.
