Progam Bantuan UMKM di Kota Malang Kembali Dibuka, Begini Cara Daftarnya!
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Pipit Anggraeni
19 - Apr - 2021, 09:32
MALANGTIMES - Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Malang. Pasalnya, program bantuan bagi Pelaku Usaha Mirko (BPUM) telah dibuka kembali.
Warga Kota Malang yang masih aktif dalam dunia usaha ini dapat mengikuti program bantuan tersebut. Caranya pun cukup mudah, sebab mekanisme pendaftaran BPUM tahun 2021 ini berbasis online.
Baca Juga : Tingkatkan Perekonomian, Pemdes Bumiaji Bangun Pasar Wisata
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang M Sailendra mengatakan, metode pendaftaran program BPUM memang berbeda dari tahun 2020 lalu. Kali ini, pelaku usaha cukup mengakses link yang telah dicantumkan di platform media sosial Diskopindag Kota Malang.
Akses tersebut yakni melalui link, http://bit.ly/BPUMKOTAMALANG2021. Di mana, proses pendaftaran sudah dibuka sejak awal April dan akan ditutup pada 29 April 2021 mendatang.
"Pendaftaran program BPUM tahun ini hanya melalui online. Link-nya dapat dilihat di platform media sosial kami dan melalui website Diskopindag," ujarnya.
Sailendra menjelaskan, dalam proses pendaftaran ini, para pelaku usaha dituntut untuk memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, pelaku usaha merupakan warga asli Kota Malang (dengan identitas Kota Malang), memiliki KK dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Untuk yang belum memiliki NIB bisa mengurus di link OSS (Online Single Submission) di oss.go.id. atau bisa juga menggunakan SKU (Surat Keterangan Usaha)," jelasnya.
Kemudian, syarat lainnya, di antaranya pelaku usaha mikro bukan berstatus sebagai ASN, TNI, Kepolisian, BUMN dan BUMD, dan juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga : Pantau Penerapan PTM Hari Pertama, Wali Kota Sutiaji Berikan Arahan Ini
Di samping itu, agar pelaku usaha mudah dalam menyiapkan proses pendaftaran, disarankan agar semua persyaratan di foto terlebih dahulu...