Pemerintah Larang Mudik, Polisi Tambah 20 Titik Penyekatan di Perbatasan Dalam Jatim
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
17 - Apr - 2021, 01:12
JATIMTIMES - Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah mengumumkan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Tujuan pelarangan itu untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus pandemi covid-19 di masa libur panjang.
Merespons kebijakan larangan mudik tersebut, Ditlantas Polda Jawa Timur selain melakukan penyekatan di 7 titik perbatasan Provinsi Jawa Timur. Polisi juga menambah 20 titik penyekatan di perbatasan dalam Provinsi Jawa Timur yang terbagi dalam 7 rayon dan rayon khusus Banyuwangi.
Baca Juga : Bobol 2 Toko Modern, Pelaku Beli "Pistol"
Berdasarkan data yang dihimpun oleh JatimTIMES.com melalui paparan Ditlantas Polda Jawa Timur terkait larangan mudik yang tertuang dalam kegiatan Operasi Ketupat Semeru 2021, terdapat 7 rayon dan rayon khusus Banyuwangi dengan 20 titik penyekatan.
Ke-20 titik penyekatan di perbatasan dalam Provinsi Jawa Timur itu yakni:
1. Rayon satu: perbatasan Gresik-Lamongan; perbatasan Sidoarjo-Pasuruan; dan perbatasan Mojokerto-Sidoarjo.
2. Rayon dua: perbatasan Pasuruan-Probolinggo; perbatasan Probolinggo-Situbondo; perbatasan Pasuruan-Malang dan perbatasan Malang-Lumajang.
3. Rayon tiga: perbatasan Situbondo-Banyuwangi dan perbatasan Jember-Lumajang.
4. Rayon empat: perbatasan Nganjuk-Jombang; perbatasan Jombang-Mojokerto; perbatasan Blitar-Kediri; dan perbatasan Kediri-Malang.
5. Rayon lima: perbatasan Ngawi-Madiun dan perbatasan Madiun-Magetan.
6. Rayon enam terdapat satu titik yakni perbatasan Bojonegoro-Tuban.
7. Rayon tujuh: Madura (U)-KP3 dan Madura (S) Bangkalan.
8. Rayon khusus Pelabuhan Ketapang Banyuwangi-Pelabuhan Gilimanuk Bali.
9. Terdapat dua pintu tol sebagai titik penyekatan, yakni pintu masuk Tol Ngawi dan pintu masuk tol Probolinggo.
Penyekatan di 20 titik tersebut merupakan pengamanan dari Operasi Ketupat Semeru 2021 agar masyarakat tidak melakukan mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Namun terdapat pengecualian bagi kendaraan pengangkut logistik, BBM, obat-obatan dan alat kesehatan. Juga bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya