Lindungi Pegawai, 1.756 Pegawai Non-PNS RSSA Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
16 - Apr - 2021, 08:24
MALANGTIMES - Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan Malang. Hal itu dilakukan dalam upaya menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap para pegawai.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Imam Santoso mengatakan bahwa sebanyak 1.756 pegawai Non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) RSSA Malang akhirnya sudah terlindungi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Tahun Ini, Kota Malang Bakal Punya 3 SMP Baru
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Imam akan terus mendorong agar seluruh badan usaha, khususnya di wilayah Malang Raya untuk mendaftarkan para pegawainya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Terdapat sekitar 51 Rumah Sakit di Malang yang sudah mendaftarkan pegawainya. Hanya beberapa yang belum dan terbaru RSSA. Selanjutnya nanti Rumah Sakit Soepraoen bakal daftarkan pegawai Non-PNS nya," ujarnya dalam keterangan yang diterima MalangTIMES.com, Jumat (16/4/2021).
Selain itu, beberapa unsur lembaga pemerintahan juga dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tersebut juga diimbau agar melakukan pengawasan terhadap badan-badan usaha yang tidak mematuhi instruksi presiden tersebut.
"Sebanyak 19 kementerian, kejaksaan, hingga bupati dan wali kota dianjurjan untuk mengawasi tindakan badan usaha yang tidak patuh pada program jaminan sosial ketenagakerjaan," terangnya.
Imam juga menyebut, berdasarkan data capaian peserta aktif tahun 2021 yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, per Bulan Maret 2021 terdapat 141.678 peserta dari 212.350 target peserta aktit di tahun 2021. Jumlah tersebut meliputi peserta aktif penerima upah dan penerima non upah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya