Komisi A DPRD Surabaya Sarankan Ahli Waris Tanah Rumah Pompa Air Tempuh Jalur Hukum
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
A Yahya
15 - Apr - 2021, 11:10
SURABAYATIMES - Mediasi atau hearing kedua yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Surabaya antara ahli waris lahan rumah pompa air Semolowaru, Semampir, dengan Pemkot Surabaya soal status kepemilikan lahan pompa air Semolowaru 1 belum menemukan titik terang.
Dalam pertemuan Kamis (15/4), dengan tegas Sekretaris Komisi A Budi Leksono meminta kepada ahli waris agar menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemkot Surabaya serta menunjukkan bukti-bukti secara hukum kepemilikannya tersebut. "Resume rapat, kami minta kuasa hukum ahli waris untuk menempuh jalur hukum. Karena pemkot belum ada kejelasan tentang ganti rugi 170 juta di tahun 2000 sampai sekarang kepada ahli warisnya," kata Cak Bulek sapaan akrabnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, bahwa bukti-bukti kuat yang dimiliki ahli waris juga bisa sebagai bahan untuk melakukan gugatan dan 99 persen dapat dimenangkannya. "Intinya selama ini Wakijo pemilik lahan rumah pompa air ini belum pernah menerima sama sekali bentuk ganti rugi sebesar Rp 170 juta. Keputusan final hearing, kami serahkan kepada ahli waris untuk melakukan gugatan," lanjutnya.
Menanggapi keinginan ahli waris kasus ini dapat diselesaikan secara musyawarah, Bulek menjelaskan, bahwa pihaknya tidak tahu mengenai ganti rugi sudah ada apa belum. Namun, kenyataannya lahan itu sudah tercatat di aset Pemkot Surabaya, berarti diduga ada oknum yang memanfaatkan menerima dan mempermainkan anggaran Rp 170 juta tersebut.
"Sebenernya ahli waris ini berharap uluran tangan atau bantuan dari Pemkot Surabaya. Tidak menunggu terlalu lama atau hingga menempuh jalur hukum. Tapi semuanya kembali kepada Pemkot Surabaya," tandasnya.
Terpisah Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati menyampaikan, bahwa rumah pompa Semolowaru 1 diklaim salah satu ahli waris dan belum pernah mendapatkan ganti rugi.
"Bahwa rumah pompanya dibangun sejak tahun 1990, kemudian tercatat masuk di aset pemerintah tahun 2001. Jadi tidak mungkin kita memberikan ganti rugi. Kami sarankan kepada ahli waris bisa menempuh jalur hukum saja," pungkasnya...