Selaras dengan Arahan KPPN Malang, UIN Maliki Malang Bangkitkan Sektor UMKM lewat Lembaga Ini
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
15 - Apr - 2021, 10:28
MALANGTIMES - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Malang, mendorong para satuan kerja (Satker) di wilayahnya untuk juga turut berpartisipasi dalam mendorong kebangkitan ekonomi, khususnya di sektor UMKM. Hal itu disampaikan Kepala KPPN Malang, Teddy dalam Penganugerahan Penghargaan Satuan Kerja Berkinerja Terbaik Periode Triwulan I 2021 Lingkup KPPN Malang, Kamis, (15/4/2021).
"Kami ingin mendorong dan mengajak Satker agar dari alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mereka kelola, itu juga bisa dibelanjakan ke sektor UMKM," terangnya.
Baca Juga : Ini 6 Langkah BUMN di Jatim Untuk Bantu Korban Gempa di Malang dan Lumajang
Hal ini sejalan dengan ikhtiar pemerintah guna melakukan pemulihan ekonomi nasional yang mengalami pukulan hebat di masa pandemi COVID-19. Instrumen APBN diusahakan mampu menjadi 'obat mujarab' guna kembali memulihkan perekonomian nasional.
Terutama yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat luas pada praktek lapangan. UMKM merupakan salah satu praktek ekonomi yang bersifat inklusif karena langsung melibatkan peran serta masyarakat didalamnya. Baik selaku penyedia barang jasa maupun sebagai pengguna.
Sehingga melalui aktivitas ini, maka kegiatan perekonomian secara mikro dapat berjalan dengan baik. Jika aktivitas ekonomi secara mikro ini dilaksanakan secara masif secara nasional, maka akan terjadi multiplyer effect ekonomi yang juga luar biasa secara nasional. Di sinilah peran pemerintah melalui APBN akan mampu memberikan stimulus guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM.
Sebagai gambaran, dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, UMKM memberikan kontribusi sebesar 61,1 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap 97 persen dari total Angkatan kerja atau 116,9 juta tenaga kerja. Akibat Covid-19, berdasarkan survei Kementerian Koperasi dan UKM kepada 195099 UMKM ditemukan bahwa 23,10 persen UMKM mengalami penurunan omzet usaha, 19,50 persen UMKM terhambat distribusi, dan 19,45 persen UMKM mengalami kendala permodalan.
Selanjutnya, hasil survei ADB juga menunjukkan kondisi sama yaitu 30,5 persen UMKM di Indonesia menghadapi penurunan permintaan domestik dan 48,6 persen UMKM tutup sementara. Oleh karena itu, pemerintah mengalokasikan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di 2021 sebesar Rp699,43 triliun. Khusus untuk dukungan terhadap UMKM, telah dialokasikan anggaran PEN sebesar Rp184,83 triliun.