AKD dan Bapenda Sepakat Kenaikan NJOP di Tulungagung, Ini Isi MoU yang Ditandatangani
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
12 - Apr - 2021, 04:43
TULUNGAGUNGTIMES - Polemik kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) di Tulungagung telah usai. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (Mou) antara AKD dan Bapenda yang disaksikan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Minggu (11/04/2021) malam.
Ketua AKD, Muhammad Soleh melalui Jubir M. Suhardi mengatakan kesepakatan ini telah ditandatangani kedua belah pihak baik AKD dan Kepala Bapenda. "Kegiatan penandatanganan MoU, disaksikan oleh Bupati dan Sekda antara Bapenda dan AKD," kata Suhardi, Senin (12/04 /2021) pagi.
Baca Juga : Mensos Risma akan Merelokasi Rumah Warga Terdampak Gempa Malang karena Dinilai Rawan
Ia lantas memaparkan isi kesepakatan yang terdiri dari lima poin dari hasil kesepakatan kedua belah pihak. Lima poin itu antara lain, besaran kenaikan stimulus PBB-P2 berlaku dengan skema stimulus sebagaimana yang sudah ditetapkan, dan tidak akan dicabut selama tiga tahun kedepan.
Kedua, perubahan besaran NJOP PBB-P2 dapat diajukan proses keberatan melalui Bapenda. Ketiga, Bapenda bekerja sama dengan pemerintah desa dengan mengetahui pihak Kecamatan melakukan evaluasi dan koreksi terhadap NJOP (daftar perubahan NJOP terakhir diserahkan kepada Bapenda tanggal 31 Mei 2021) dan hasil evaluasi NJOP akan diterapkan di tahun berikutnya.
Keempat, Bapenda memfasilitasi pembayaran BPHTB melalui mekanisme pemberian stimulus BPHTB sebesar 25 persen.
Kelima, terhadap adanya SPPT-PBB-P2 yang bermasalah, Bapenda siap berkoordinasi dengan pihak desa dan memberikan kemudahan serta percepatan dalam proses penyelesaian.
Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Endah Inawati membenarkan adanya kesepakatan yang dicapai bersama AKD dan telah ditandatangani. Menurut Endah, MoU yang ditandatangani ini isinya sama persis dengan kesepakatan tidak tertulis yang disepakati dengan para pemerintah desa yang telah terlebih dahulu menerima dan mengambil SPPT-PBB P2 untuk dibagikan ke Wajib Pajak (WP). "Pada intinya sama (persis)," kata Endah singkat saat dikonfirmasi isi kesepakatan yang ditandatanganinya itu...