Putar Lagu di Tempat Umum Bayar Royalti, Ini Tanggapan Public Figure Julian Jacob
Reporter
Franzeska Anisa Tamur
Editor
Dede Nana
07 - Apr - 2021, 07:49
INDONESIATIMES – Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut mengatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar dibeberapa tempat umum.
Baca Juga : Ini Cara Mendapatkan Kuota Gratis Kemendikbud 2021
Royalti yang dimaksud ialah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN,” tulis peraturan tersebut.
Berikut daftar layanan publik yang mesti membayar royalti untuk menggunakan lagu dan musik secara komersial:
1.Seminar dan konferensi komersial
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
3. Konser musik
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
5. Pameran dan bazar
6. Bioskop
7. Nada tunggu telepon
8. Bank dan kantor
9. Pertokoan
10. Pusat rekreasi
11. Lembaga penyiaran televisi
12. Lembaga penyiaran radio
13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
14. Usaha karaoke
Dari peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, salah satu public figure Julian Jacob berpendapat lain terkait aturan yang resmi diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret lalu.
Aktor yang mengawali kariernya sebagai youtuber itu mengatakan, bahwa siapa saja yang ingin menikmati karyanya dapat dipersilahkan dengan sepuas hati tanpa harus membayar royalti.
Baca Juga : Ini Gol Gaib di Liga Eropa yang Pernah Terjadi, Dijuluki Gol Hantu Sebenarnya
“Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempat public. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya...