Kapolri Larang Media Siarkan Kekerasan Aparat Kepolisian, Ini Kata Dewan Pers

Reporter

Desi Kris

Editor

Dede Nana

06 - Apr - 2021, 09:03

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Pikiran Rakya)


INDONESIATIMES - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (SE) yang berisi tentang larangan media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian. 

Disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, ST tersebut diterbitkan demi membuat kinerja Polri di kewilayahan semakin baik ke depannya.

Baca Juga : Wali Kota Kediri: Korpri Harus Memberikan Manfaat bagi Anggota dan Masyarakat

"Agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," ujar Rusdi.  

ST tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu telah ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021. ST tersebut ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Di dalam ST itu, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri. Salah satunya yakni media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," demikian bunyi poin pertama ST tersebut.  

Selanjutnya, humas tidak diperbolehkan menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Rekonstruksi yang dilakukan kepolisian juga tidak diperbolehkan untuk ditayangkan secara rinci. Selanjutnya, reka ulang juga dilarang meski sumber dari pejabat Polri. Terutama jika reka ulang itu tentang kejahatan seksual.

"Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan," jelas telegram tersebut.

"Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual," sambungnya.

Tanggapan Dewan Pers

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers meminta penjelasan apakah aturan itu ditujukan untuk media massa atau internal kepolisian. Disampaikan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli, Jenderal Listyo Sigit perlu memberikan penjelaskan lebih detail soal ST tersebut...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette