Nyambi Berbisnis Prostitusi, Penjual Kopi di Blitar Diringkus Polisi

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

06 - Apr - 2021, 03:34

Tersangka Wahyudiono diamankan Polres Blitar.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)


BLITARTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar berhasil membongkar bisnis prostitusi di wilayah Kabupaten Blitar. Dari kasus ini, seorang penyedia jasa prostitusi bernama Wahyudiono (39) diamankan polisi. 

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, Wahyudiono, pria asal Lingkungan Krajan, Kelurahan Jegu, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar itu  diketahui sehari-hari berprofesi sebagai penjual kopi. Dia diringkus setelah terbukti menyediakan prostitusi paket hemat. Ya, hanya dengan tarif Rp 100.000, pria hidung belang langganannya sudah bisa mengencani seorang PSK sekaligus disediakan sebuah kamar di warung kopi miliknya.

Baca Juga : kisah Sunarto Seorang Penyandang Difabel Bertahan Hidup Menjadi Pengrajin Keset

 Dari tarif Rp 100.000 pelaku Wahyudiono mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15.000. Sedangkan sisanya diberikan kepada PSK yang bekerja sama denganya. 

“Untuk menjalankan bisnis ini, saya menyediakan empat kamar. Satu kamar dan satu perempuan saya beri paket hemat, hanya Rp 100.000,"  kata Wahyudiono dalam pres rilis di Mapolres Blitar, Senin (5/4/2021).

Jualan kopi plus esek-esek ini sudah digeluti Wahyudiono selama lima tahun. Namun, sepandai-pandai tupai melompak akhirnya jatuh juga. Bisnis haram yang digeluti Wahyudiono akhirnya tercium polisi. Dia lalu diamankan dengan barang bukti dari rumah yang dijadikan sebagai tempat prostitusi tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah sprei dan uang tunai  hasil transaksi sebesar Rp 300.000. 

“Tersangka kami amankan dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya sprei dan uang tunai sebesar Rp 300.000. Tersangka selanjutnya kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kapolres Blitar ,AKBP Leonard M Sinambela. 

Baca Juga : Pesta Dangdut tanpa Prokes, Wali Kota Blitar Kena Sanksi Denda Rp 5 Juta

 

Lebih dalam Leonard menyampaikan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. “Tersangka terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette