Soroti Refocusing Anggaran dalam LKPJ Wali Kota Malang TA 2020
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
A Yahya
02 - Apr - 2021, 04:50
MALANGTIMES - Tahun anggaran 2020 dilalui dengan berbagai keterbatasan. Termasuk, aktivitas dalam pengelolaan program-program di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Kemunculan pandemi Covid-19 menjadikan beberapa program Pemkot Malang yang telah disusun, harus dipangkas. Lantaran, sebagian anggaran harus dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Baca Juga : HUT ke-107 Kota Malang, Rektor UIN Malang Prof Haris Harapkan 3 Hal ini
Hal ini menjadi salah satu point yang terdapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2020, dan tengah dikaji mendalam oleh legislatif.
Kajian dan Penelaahan terhadap LKPJ Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2020 tersebut digelar DPRD Kota Malang, semalam (Kamis, 1/4/2021) di Singhasari Resort Kota Batu.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, ada beberapa perubahan substantif dalam penyusunan LKPJ terdahulu. Di mana aturan yang semula mengacu pada PP Nomor 3 Tahun 2007, kini menggunakan PP Nomor 13 Tahun 2019. "Pada PP yang terbaru ini, isi LKPJ lebih detail lagi," ujarnya.
Dijelaskannya, tahun 2020, banyak kegiatan pemerintahan yang dilakukan refocusing, utamanya dalam rangka penanganan Covid-19. Hal itu mengacu pula pada kebijakan pemerintah pusat.
Di mana, penajaman penggunaan anggaran di tahun 2020 harus dipetakan sebagaimana mestinya guna penanganan Covid-19. Karenanya, beberapa agenda rutinitas, seperti perjalanan dinas, dan kegiatan lain pemerintahan ada yang ditunda.
Ploting dari refocusing anggaran itu dilakukan guna penyediaan sarana prasarana kesehatan hingga upaya pemulihan perekonomian. "Refocusing anggaran tersebut digunakan untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, pemberian bantuan langsung tunai serta pemulihan ekonomi lokal," jelasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya