LSM Bintara Soroti Penolakan Kenaikan NJOP, AKD Tulungagung: Apa Salahnya Aspirasi?

Reporter

Anang Basso

Editor

A Yahya

01 - Apr - 2021, 04:02

Ketua LSM Bintara Ali Sodik dan Jubir AKD M. Suhardi / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES


TULUNGAGUNGTIMES - Penolakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) oleh kepala desa di Tulungagung ditanggapi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara). Ketua Umum Bintara, Raden Ali Shodik dalam rilisnya di media ini mengatakan, penolakan itu rawan ditunggangi kepentingan.

LSM Bintara menilai para kepala desa yang melakukan penolakan NJOP berdalih membela rakyat perlu ditindaklanjuti karena perlu peran Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) yang fungsinya salah satunya adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

Baca Juga : Beri Dukungan Moril kepada Wartawan Korban Kekerasan, Pegiat Literasi Kediri Gelar Pentas Seni

"Kami menilai justru kepala desa yang melakukan penolakan kenaikan NJOP dengan tidak benar dan memakai fasilitas negara ini yang menjadi permasalahan baru," kata Raden Ali Shodik.

Ajakan atau tidak dilaksanakannya pembayaran pajak ternyata dapat membuat seorang warga negara tidak diperbolehkan menikmati layanan publik dan fasilitas umum. "Yang jelas mereka dilarang memakai fasilitas layanan publik. Yang terjadi di salah satu desa yang memasang baliho di depan kantor desa perlu adanya tindakan tegas," ujarnya.

Ia berpendapat, memakai jabatan dan mengajak  tidak membayar pajak itu berarti melanggar aturan. "Lalu ya tinggal di law enforencement saja penegakan hukum saja, mereka diperiksa ditindaklanjuti sesuai UU perpajakan karena itu pelanggaran," paparnya.

Kalau alasannya membela rakyat, Bintara menyarankan agar siapapun memakai ketentuan aturan. Jangan sampai, penolakan Kenaikan NJOP dan boikot pembagian SPPT-PBB P2 malah merugikan pembangunan.

"Contoh apakah kepala desa benar-benar dapat keluh kesah dari masyarakat melalui BPD setempat dengan menghitung persentase yang ada dan setelah itu apakah sudah melakukan keberatan tertulis ke pemerintah. Kalau sudah dan tidak ada penyelesaian tentu ke jalur PTUN. Nah itu baru kami akui langkahnya," jelasnya.

Tidak bayar pajak menurut Bintara dapat dipidana lewat UU KUP 2007, tepatnya pasal 39, bahkan bisa dipidana 6 tahun. "Betul UU KUP 2007, itu ada pasal 39 barangsiapa dengan sengaja tidak membayar pajak dengan benar ada pidananya. Itu ada ancaman penjara selama 6 tahun ya, dan denda 4-6 kali pajak terutang," ungkapnya...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette