Tak Kantongi Izin, Banner Penolakan Kades atas kenaikan SPPT-PBB P2 di Sumbergempol Dicopot
Reporter
Anang Basso
Editor
Pipit Anggraeni
30 - Mar - 2021, 05:45
TULUNGAGUNGTIMES - Banner penolakan Kepala Desa se Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung atas kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang sempat dipasang di depan kantor Kecamatan, Senin (29/03/2021) tidak tampak lagi keberadaanya.
Banner yang ditandatangani oleh 17 Desa di Kecamatan Sumbergempol itu merupakan Keputusan Bersama yang berisi penolakan kenaikan SPPT-PBB P2 atas imbas kenaikan NJOB yang diputuskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Baca Juga : Usulan Pansus Disetujui, Pemkot Surabaya Akan Bebaskan PBB Bagi Veteran
Keputusan penolakan itu, didasari atas keberpihakan pada masyarakat. Karena kebijakan itu dianggap tidak tepat di tengah pandemi Covid-19.
Saat dikonfirmasi, Camat Sumbergempol Abu Zen melakui Sekretaris Kecamatan Rakidi membenarkan pihak Trantib telah mencopot banner yang terpasang pada Senin (27/03/2021) sore hari.
"Banner itu sudah kami lepas dan kami amankan," kata Rakidi, Selasa (30/03/2021).
Menurut Rakidi, pihak kecamatan tidak tau siapa yang memasang banner penolakan kepala desa terkait penolakan kenaikan SPPT-PBB P2 ini. Karena tidak ada izin atau pemberitahuan sebelumnya.
"Terpasang begitu saja, tidak tahu siapa yang memasang dan tidak ada izin atau pemberitahuan sebelumnya," jelasnya.
Sebelumnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung tentang Kenaikan SPPT PBB-P2 Tahun 2021 masih belum berjalan mulus. Meskipun sudah banyak Kepala Desa yang menerima kebijakan itu, tapi sebagian kepala desa masih bersih kukuh menolak kebijakan kenaikan NJOP itu. Seperti yang terjadi di Kecamatan Sumbergempol.
Diketahui, Kepala Desa se Kecamatan Sumbergempol telah melakukan musyawarah dan menghasilkan keputusan bersama penolakan terhadap kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Tulungagung yang dituang dalam bentuk banner besar yang dipasang di sekitaran Balai Desa.
"Rapatnya kemarin, Minggu (28/03/2021) sore," kata Kepala Desa Sumberdadi Mohammad Nahru. Senin (29/03/2021).
Dijelaskan olehnya, terkait dengan banner kesepakatan bersama kepala Desa se Kecamatan Sumbergempol merupakan bentuk ketegasan dari penolakan kebijakan kenaikan SPPT PBB-P2 tahun 2021, Kades Se-Kecamatan Sumbergempol menganggap kebijakan Pemkab telah memberatkan masyarakat Tulungagung di masa pandemi covid-19.
"Intinya Kades se-Kecamatan Sumbergempol menolak tegas kenaikan SPPT PBB-P2 Tahun 2021," tegasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya