NJOP Naik, Kades se-Kecamatan Sumbergempol Sepakat Menolak
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Dede Nana
29 - Mar - 2021, 08:23
TULUNGAGUNGTIMES - Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, tentang Kenaikan SPPT PBB-P2 Tahun 2021 masih belum berjalan mulus.
Walau sudah banyak Kepala Desa yang menerima kebijakan itu, tapi sebagian lainnya masih bersikukuh menolak kebijakan kenaikan NJOP itu. Seperti yang terjadi di Kecamatan Sumbergempol.
Baca Juga : Luncurkan Sisuka, Perpanjangan SIM di Tulungagung Bisa Diurus di Desa
Diketahui, Kepala Desa se-Kecamatan Sumbergempol telah melakukan musyawarah dan menghasilkan keputusan bersama penolakan terhadap kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Tulungagung. Penolakan itu dituangkan dalam bentuk banner besar yang dipasang di sekitaran balai desa.
"Rapatnya kemarin, Minggu (28/3/2021) sore," kata Kepala Desa Sumberdadi Mohammad Nahru. Senin (29/3/2021).
Dijelaskan olehnya, terkait dengan banner kesepakatan bersama Kepala Desa se-Kecamatan Sumbergempol merupakan bentuk ketegasan dari penolakan kebijakan kenaikan SPPT PBB-P2 tahun 2021.
Kades se-Kecamatan Sumbergempol menganggap kebijakan Pemkab telah memberatkan masyarakat Tulungagung di masa pandemi Covid-19.
"Intinya Kades se-Kecamatan Sumbergempol menolak tegas kenaikan SPPT PBB-P2 Tahun 2021," tegasnya.
Dikeluarkannya keputusan bersama, lanjut Nahru, karena selama ini pihak Pemkab tidak segera merespon permintaan AKD Tulungagung beberapa waktu lalu.
Menurutnya, jika alasan kenaikan pajak tahun 2021 hanya untuk menaikkan APBD, seharusnya Pemkab bisa menggunakan cara lain dengan membuat terobosan-terobosan lain pengembangan ekonomi yang bisa meningkatkan APBD Tulungagung, bukan dengan menaikkan pajak tanpa melihat situasi kondisi di massa pandemi.
"Keputusan bersama oleh 17 kades di Kecamatan Sumbergempol ini di anggap menjadi perlu, karena Pemkab tidak merepon permintaan AKD," katanya.
Menurut Nahru, kebijakan kompensasi yang diberikan oleh Pemkab juga menjadi bahasan dan pertimbangan dalam rapat yang digelar kades se-Kecamatan Sumbergempol kemarin. Akan tetapi, itu tidak mengurungkan penolakan kenaikan, karena peserta rapat menganggap kebijakan pemberian stimulus bisa dicabut sewaktu-waktu oleh Pemkab.
Baca Juga : Baca Selengkapnya