Pejabat Pemkot Malang Terjerat Kasus Narkoba, Ini Kata Wali Kota Sutiaji
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Yunan Helmy
29 - Mar - 2021, 04:53
MALANGTIMES - Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang menyeret seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan inisial AH menjadi perhatian khusus.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan rasa prihatin. Apalagi, Pemkot Malang berkomitmen melawan dan memberantas peredaran, penyebaran, serta penggunaan narkotika dan zat adiktif sejenisnya. "Saya ikut prihatin atas hal itu," ujarnya.
Baca Juga : Kasat Reskrim Baru Polres Malang Dapat Mandat Lanjutkan Kasus Gus Idris
Atas kejadian yang menyeret salah satu kepala dinas tersebut, wali kota menegaskan akan tetap menghormati dan mendukung proses hukum yang berlaku. Terkait keterlibatan pejabat tersebut, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. "Kami tegaskan itu komitmen kami dan saya tentu mendukung langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum dalam penanganannya," imbuh Sutiaji
Sutiaji menyampaikan, sejak jauh hari dirinya telah mengingatkan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba . Bahkan, sebelum ada kasus ini, Pemkot Malang sudah berencana melakukan tes urine yang wajib diikuti oleh para pejabat di lingkungan Pemkot Malang, yakni mulai dari kepala perangkat daerah (PD), lurah, camat, hingga ke jajaran staf.
"Sebelumnya secara khusus kami telah berkomunikasi dengan ketua BNN Kota Malang untuk segera melakukan program pemeriksaan, khususnya kepada semua jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Soalnya, ASN kan harus memberikan contoh yang baik dan kita lagi gencar-gencarnya memberantas narkoba," ungkapnya.
Dalam agenda kedinasan pekan lalu, Sutiaji bersama jajaran Forkopimda Kota Malang, dan organisasi kemasyarakatan serta kepemudaan juga telah mendeklarasikan lawan narkoba. "Artinya kami tidak main-main untuk hal ini," tandasnya.
Lebih jauh, atas adanya ASN Pemkot Malang yang terjerat kasus narkoba ini, Sutiaji mengatakan segala yang berhubungan dengan pemberian sanksi kedisiplinan bakal mengikuti aturan dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Baca Juga : Baca Selengkapnya