Sebut Jaksa Dungu dan Pandir, Habib Rizieq Dinilai Sulit Ambil Simpati Hakim
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
27 - Mar - 2021, 03:28
INDONESIATIMES - Terdapat pernyataan yang cukup mengejutkan dalam sidang eksepsi Habib Rizieq Jumat (26/3/2021). Pada sidang yang digelar secara offline di PN Jakarta Timur itu, Habib Rizieq menyebut jaksa penuntut umum (JPU) dungu dan pandir.
Kata itu dilontarkan Rizieq lantaran persoalan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sikap Habib Rizieq itu kemudian menjadi perhatian salah satu pengamat peradilan Erwin Natosmal Oemar.
Baca Juga : Lagi, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Bendungan Sengguruh
Menurut Erwin, bukannya Rizieq pintar-pintar mengambil hati jaksa untuk membela diri, justru umpatan itu dinilai bisa merugikannya dalam mengambil simpati hakim. Bahkan, Erwin menyebuta pernyataan Rizieq itu masuk ke dalam ranah etis.
"Biarkan saja pernyataan ini menjadi ranah 'hakim' dalam melihat ekspresi dari Habib Rizieq. Yang pasti, pernyataan itu merugikan kepentingan Habib sendiri dalam mengambil simpati hakim," ujar Erwin.
Lebih lanjut, Erwin mengatakan, umpatan dungu itu belum tepat masuk ke dalam hukum pidana. Umpatan dungu masuk ke JPU dalam ranah etika.
Seharusnya, kata Erwin, hakim bisa proaktif menegur Habib Rizieq untuk tak menggunakan istilah tersebut dalam menjaga marwah peradilan. "Yang pasti pernyataan itu sedikit banyak akan memengaruhi hakim dalam melihat kasus ini. Sulit untuk menolak fakta di lapangan bahwa variabel nonhukum semacam etika dan sopan santun menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam membuat keputusan," lanjutnya.
Di sisi lain, pernyataan serupa disampaikan ahli hukum sekaligus mantan komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh. Imam menyebut kata "dungu" dan "pandir" menyalahkan kode etik.
Bisa saja JPU melaporkan penghinaan tersebut. "Jaksa bisa melapor ke polisi adanya penghinaan. Dasarnya KUHP," ucap Imam.
Baca Juga : Baca Selengkapnya