Pemkot Kediri Sepakat Larangan Mudik 2021
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Dede Nana
27 - Mar - 2021, 03:10
KEDIRITIMES - Pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran pada tahun ini. Larangan mudik ini berlaku pada 6 Mei-17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat, larangan ini diberlakukan untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat secara umum.
Baca Juga : Pemkab Malang Targetkan Kemudahan Pelayanan Investasi Bisa Terealisasi Tahun Ini
"Sesuai dengan kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat mengenai larangan mudik di tahun 2021, kami selaku Pemerintah Kota Kediri sepakati terkait dengan larangan tersebut," ucapnya, Jum'at (26/3/2021).
Hal itu dilakukan untuk menghindari lonjakan penularan kasus Covid-19 setelah libur panjang hari raya dilakukan.
“Saya sepakat dengan bapak Menteri Kesehatan, kemarin saat berkunjung ke Lirboyo kemarin, beliau juga bilang jika mudik dilarang. Karena di Kota Kediri ini setiap libur panjang penambahannya juga tinggi,” kata Abu Bakar kepada Jatim Times.com.
Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri ini mengaku, saat ini PPKM skala mikro juga masih berlangsung di Kediri. Jika mudik kali ini diperbolehkan, maka akan menggangu tatanan yang telah ada.
“Penjagaan PPKM mikro ini diletakkan di tingkat paling bawah yakni RT/RW. Jika mudik diperbolehkan kasihan mereka di tingkat bawah akan kesulitan dalam penjagaannya,” ujarnya.
Baca Juga : Aktivis Pamekasan Dukung Bupati Alihkan TPP ASN untuk Penanganan Covid-19
Selain itu Abu juga mengatakan, saat ini pihaknya dan seluruh daerah di Indonesia masih melakukan proses vaksinasi untuk warganya. Jika mudik dibebaskan proses tersebut akan sia-sia, karena hingga saat ini vaksin belum terealisasi penuh.
“Saat ini pemerintah kan sedang berikhtiar melakukan vaksinasi terhadap masyarakat...