Kasus Polisi Salah Tangkap, Polda Jatim Sebut Empat Anggota Disidik dan sudah Ditahan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
26 - Mar - 2021, 08:14
JATIMTIMES - Polda Jatim angkat bicara terkait kejadian polisi salah tangkap yang dilakukan oleh jajaran Satreskoba (Satuan Reserse Narkoba) Polresta Malang Kota terhadap Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad Kolonel Chb I Wayan Sudarsana di Regent's Park Hotel, di Kota Malang.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa jajaran anggotanya memang melakukan kesalahan. "Jadi memang anggota melakukan kesalahan SOP (standard operational procedure, Red) itu. Makanya sekarang dilakukan penyidikan oleh Propam Polresta Malang dan sudah ditahan anggota tersebut. Mereka sudah ditahan di Propam Polresta Malang Kota. Kalau penahanan kan 21 hari kalau aturannya," ungkapnya kepada JatimTIMES.com melalui saluran telepon, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 26 Maret 2021, Andin Cari Bukti Baru Tentang Kejahatan Elsa
Lanjut Gatot bahwa untuk pemeriksaan dilakukan terhadap empat orang anggota Satreskoba Polresta Malang Kota yang melakukan pelanggaran SOP saat bertugas di lapangan.
Disinggung mengenai pelanggaran SOP yang dilakukan oleh jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota tersebut, Gatot menuturkan bahwa jika anggota kepolisian yang melakukan penggerebekan dan penyelidikan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan oleh anggota kepolisian.
"Bukan hanya itu (tidak membawa surat pemeriksaan, red) banyak ketentuan ketentuan yang harus dilengkapi dulu oleh anggota. Makanya itu tergantung dari tingkat kesalahannya apa. Yang jelas dia melanggar prosedur kenapa bisa tempatnya salah. Kan ada aturan aturan untuk petugas di lapangan," ujarnya.
Perwira dengan tiga melati di pundaknya ini melanjutkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan oleh jajaran Propam Polresta Malang Kota, selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik kepolisian.
"Dia akan dilakukan penyidikan dan disidang kode etik. Proses penyidikannya oleh Propam. Setelah proses pemeriksaaan oleh Propam pasti akan dilakukan sidang disiplin atau sidang kode etik nanti," jelasnya...