Status Kepegawaian Guru PAI Belum Jelas, Pemkab Malang Bakal Konsultasi ke Dewan
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
25 - Mar - 2021, 02:41
MALANGTIMES - Saat ini status kepegawaian para guru pendidikan agama, khususnya yang ada di Kabupaten Malang masih belum menemui kejelasan. Pasalnya, saat ini para guru agama masih belum jelas apakah berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal itu terkuak saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggelar audiensi dengan guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori usia 35 tahun ke atas, Bidang Studi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Rabu (24/3/2021).
Baca Juga : Sangat Dinantikan, Wabup Malang Harap Pembelajaran Tatap Muka Segera Terealisasi
”Jadi begini, sebenarnya kalau boleh saya katakan kelompok guru di pendidikan agama ini kan sebenarnya problemnya sama dengan guru GTT (Guru Tidak Tetap) dan lainnya. Hanya saja problem yang secara khusus adalah soal status kepegawaian para guru agama ini,” ucapnya saat ditemui awak media usai menghadiri agenda yang dilangsungkan di Ruang Rapat Panji Pulang Jiwo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut.
Seperti yang sudah dibahas di awal, dijelaskan Didik, saat ini status kepegawaian para guru PAI ini, masih terkatung-katung di 2 kementerian. Yakni antara status kepegawaian di bawah naungan Kemenag atau Kemendikbud.
”Status kepegawaiannya itu ikut di bawah Kemenag atau di bawah Kemendiknas (Kemendikbud, red). Maka 2 hal ini yang hari ini harus segera kita carikan solusinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, masih menurut Didik, secara payung hukum, saat ini para guru PAI berada di bawah naungan Kemendikbud. Namun, dari beberapa regulasi, disebutkan jika guru PAI ada di bawah naungan Kemenag.
”Sementara payung hukumnya beliau (guru PAI di Kabupaten Malang, red) hari ini ada di bawah kewenangan Dikbud (Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, red). Tapi pada beberapa regulasi mereka diminta untuk ke Kemenag,” lugasnya.
Guna mencari kejelasan dari persoalan ini, Pemkab Malang bakal segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya