Pembunuh Rekan Kerja di Bengkel AC Divonis 13 Tahun Penjara
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
23 - Mar - 2021, 03:37
MALANGTIMES - Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara bagi terdakwa Muhammad Imron (18) pada Senin 22 Maret 2021. Terdakwa tak lain merupakan pelaku pembunuhan rekan kerja di bengkel AC (air conditioner) Jalan Letjen S. Parman.
Vonis 13 tahun penjara tersebut disampaikan hakim Mochamad Indarto dalam sidang secara daring di Pengadilan Negeri Malang.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya