Pelaku Pembunuhan Divonis 1 Tahun, Istri Bos ATK Kaget dan Sampaikan Hal Ini
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
20 - Mar - 2021, 01:08
MALANGTIMES - Istri korban bos toko alat tulis kantor (ATK) di Jalan A Yani, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Ida Mulyani mengaku sebenarnya istilah memaafkan yang disampaikan ke pelaku AP (17) hanya sebatas pribadi, namun pihaknya tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib.
Lika-liku proses hukum AP, terdakwa dengan kasus pencurian dan penganiayaan yang mengakibatkan mantan bosnya Rudi Jauhari meninggal dunia menemui fakta baru.
Baca Juga : Suka Pakai Sabu Biar tidak Loyo, Pria ini Ditangkap Polsek Dukun
Ida mengaku kaget dengan vonis satu tahun yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang kepada AP. Pasalnya, Ida hanya datang ketika sidang pertama dan buta tentang hukum.
“Saya datang waktu sidang pertama saja itu, dan baru tahu di media sosial bahwa pelaku itu kena (dihukum) satu tahun,” kata Ida Mulyani, Jum'at (19/3/2021) saat dijumpai di tokonya.
Saat media ini menemui Ida Mulyani, terlihat toko tersebut masih buka dan melayani pembeli ATK seperti biasa...
Baca Selengkapnya