Pelaku Pembunuhan Divonis 1 Tahun, Istri Bos ATK Kaget dan Sampaikan Hal Ini
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
20 - Mar - 2021, 01:08
MALANGTIMES - Istri korban bos toko alat tulis kantor (ATK) di Jalan A Yani, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Ida Mulyani mengaku sebenarnya istilah memaafkan yang disampaikan ke pelaku AP (17) hanya sebatas pribadi, namun pihaknya tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib.
Lika-liku proses hukum AP, terdakwa dengan kasus pencurian dan penganiayaan yang mengakibatkan mantan bosnya Rudi Jauhari meninggal dunia menemui fakta baru.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya