Ciptakan Agen Perisai Tangguh dan Andal, BPJAMSOSTEK Blitar Gelar Pelatihan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
19 - Mar - 2021, 01:54
BLITARTIMES - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Blitar Raya terus mengoptimalkan peran Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Di antaranya dengan menggelar pelatihan kepada seluruh kantor agen Perisai di wilayah Kabupaten Blitar, Selasa (16/3/2021).
Ya, keberadaan Perisai terbukti memberikan kontribusi yang luar biasa dalam peningkatan jumlah kepesertaan. Pelatihan ini diharapkan akan memperkuat fungsi dan peran Perisai di wilayah Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Edarkan Sabu di Wilayah Blitar, Tukang Parkir Asal Malang Dicokok Polisi
“Pelatihan ini kita gelar untuk memberikan pembekalan kepada agen Penggerak Jaminan Sosial Nasional (Perisai). Kita berupaya membentuk karaktek Perisai agar memiliki ketangguhan dan keandalan dalam melakukan sosialisasi jaminan sosial untuk para tenaga kerja,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Agus Dwi Fitriyanto.
Dikatakannya, berdasarkan evaluasi, kinerja agen Perisai di Kabupate Blitar sejauh ini cukup baik. Namun, SDM Perisai tetap harus ditingkakan kualitasnya. Para agen Perisai tersebut bertugas mengaet peserta baru baik pekerja formal maupun non-formal untuk bisa mendapatkan jaminan sosial. Agen Perisai memiliki peran memudahkan seluruh masyarakat pekerja di Blitar untuk mendaftar menjadi pesesta BPJAMSOSTEK dan mempermudah pembayaran iuran.
“Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Blitar, perlu diwadahi dengan kanal-kanal pendaftaran dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK yang dekat dengan masyarakat pekerja. Selain mewadahi pendaftaran dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK. Nah, di sinilah fungsi Perisai sangat diperlukan untuk jangkauan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di penjuru Kabupaten Blitar. Sehingga pekerja formal maupun informal dapat mengetahui fungsi dan manfaat dari kepesertaan BPJAMSOSTEK,” paparnya.
Dalam acara tersebut, BPJAMSOSTEK Blitar juga menyerahkan secara simbolis manfaat jaminan kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia saat masih aktif menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Baca Juga : Baca Selengkapnya