BLITARTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Blitar menangkap pengedar narkotika antar kota bernama Taufik Hidayat (34) warga Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Taufik diamankan saat mengantar paket sabu kepada pembelinya di wilayah Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Kiat KUI Turut Andil hingga UIN Malang Miliki Mahasiswa Asing Terbanyak di PTKIN
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, Taufik yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir diamankan petugas saat menuju Blitar dari Kota Malang. Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 0,44 gram.
“Tersangka kita amankan saat mengantar paket sabu kepada pembelinya. Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti narkoba dibawa ke Mako Polres Blitar guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela, Kamis (18/3/2021).
Dikatakannya, selain satu bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 0,44 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya satu buah sedotan plastik, sebuah timbangan plastik, sebuah handphone dan sebuah korek api yang dipakai untuk menyimpan sabu.
“Barang bukti lain juga kita amankan. Selain paket sabu, kita juga amankan handphone, korek api untuk menyimpan sabu dan BB lainya,” terangnya.
Leonard melanjutkan, sepak terjang Taufik diendus polisi setelah Satresnarkoba Polres Blitar menangkap seorang pemakai di Blitar. Dari penangkapan pengguna itulah polisi berhasil memperoleh informasi soal keberadaan Taufik.
Baca Juga : Ini Pandangan Mahasiswa Asing terhadap Kampus UIN Maliki Malang dan Rektor Prof Abdul Haris
Taufik selama ini sering wira-wiri Malang-Blitar untuk mengirim barang dengan menggunakan sepeda motor. “Tersangka ternyata sudah lama menjalankan aksinya menjual sabu di wilayah Blitar,” imbuhnya.
Akibat perbuatanya, Taufik dijerat Pasal 114 ayat I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.