Kota Batu Bakal Terapkan Sistem Tilang Elektronik
Reporter
Mariano Gale
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
18 - Mar - 2021, 12:29
BATUTIMES- Kota Batu akan menerapkan sistem Electronic Traffic Lawa Enforcement (E-TLE) pada tanggal 23 Maret 2021 nanti. Penerapan tersebut, akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu dan Polres Batu.
Program ini merupakan, program nasional dari kapolri yang diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia. Salah satunya di Kota Batu. Dengan tujuan mengurai kontak fisik secara langsung pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga : Dugaan Prostitusi Tempat Karaoke, Pemkot Blitar Akan Panggil Managemen Next KTV
Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo menjelaskan, dengan berkolaborasi dengan Dishub, ada tiga titik pengawasan tertib lalu lintas yang akan diawasi cctv dari Dishub Kota Batu. Titik itu berada di Simpang BCA, Simpang Pesanggrahan dan Simpang Batos.
Jika ada pengendara yang terekam melanggar lalu lintas, akan disangsi sesuai pasal yang berlaku. Pelanggaran itu berupa, tidak memakai helm, tidak membawa STNK, dan pelanggaran lalu lintas lainnya.
"Sangsinya ya akan ditilang. Pelanggar diberi waktu selama dua minggu, jika tidak membayar STNKnya akan diblokir. Jadi semua data akan direcord, data itu akan bertahan selama tiga bulan. Nanti pelanggar akan diberi pemberitahuan," jelasnya.
Selain menertibkan lalu lintas, fungsi cctv ini juga akan mengawasi tindak kriminal di Kota Batu. Hal ini membuat pengawasan akan lebih mudah dilakukan. "Dengan adanya cctv, keamanan lebih mudah diawasi dan mengurangi tindakan kriminal," ujarnya.
Kasat Lantas Polres Batu, Mala Darlius Nanda menambahkan, jika terjadi pelanggaran lalu lintas, pelanggar tersebut akan mendapat surat pemberitahuan sesuai dengan nopol kendaraannya.
"Nah nanti itu, pelanggar akan langsung muncul ke server. Kemudian akan diverifikasi, lalu dikonfirmasi kepada pelanggar. Kami akan berikan bifa yang tenggat waktu pembayarannya selama dua minggu," jelasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya