DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Internal Bahas Adendum 6 Ranperda
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Dede Nana
17 - Mar - 2021, 02:28
BANYUWANGITIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi menggelar rapat paripurna internal dengan agenda adendum 6 Ranperda di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (16/03/2021).
Menurut Ruliyono Pimpinan Rapat yang juga Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, 6 Ranperda merupakan sisa dari pembahasan tahun 2020 yang belum disahkan dan diadendum agar bisa masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) Kabupaten Banyuwangi tahun 2021, serta segera bisa disahkan.
Baca Juga : Regulasi Baru, Warga Miskin Kota Malang Difasilitasi Bantuan Hukum Gratis
“Setelah dilakukan adendum, tahapan selanjutnya Pansus DPRD Banyuwangi yang melakukan pembahasan tahun lalu harus melakukan komunikasi dengan eksekutif karena perda sah apabila ditandatangani oleh legislatif dan eksekutif,” imbuh politisi Partai Golkar itu.
Selanjutnya, legislator asal Glenmore tersebut menuturkan, acara rapat paripurna internal yang minimal harus diikuti oleh 50 persen plus 1 dari jumlah anggota DPRD Banyuwangi. Setelah sempat tertunda sekitar 45 menit, akhirnya karena tidak kuorum akhirnya rapat paripurna internal dapat digelar setelah kehadiran anggota dewan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Adapun 6 ranperda yang menjadi materi adendum program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD Banyuwangi adalah, Ranperda tentang pengembangan penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Ranperda Tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Kemudian, Ranperda tentang Kepemudaan, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu dan Ranperda tentang pemajuan kebudayaan dan kearifan lokal...