Polda Jatim Bekuk Pengedar Sabu Bersenjata Api
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Pipit Anggraeni
16 - Mar - 2021, 07:09
SURABAYATIMES - Pengedar sabu bersenjata api asal Jombang, diringkus tim Ditresnarkoba Polda Jatim. Pelaku ditangkap di rumahnya, di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Berbekal informasi masyarakat, Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KD (33). Dari penangkapan pelaku KD polisi menemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram, beserta alat hisapnya.
Baca Juga : Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Rumah di Kecamatan Sukun Hangus Terbakar
"Barang bukti lain berupa dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 Milimeter," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (16/3).
Sementara itu Direktur Direktorat Narkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat menambahkan, pelaku KD disinyalir sebagai pengedar/penjual narkotika jenis narkotika jenis sabu dan pemilik senpi rakitan.
"Dari hasil pengakuan tersangka KD, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC) warga Mojokerto. Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik sabu," jelasnya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Baca Juga : Usut Anak Usia 5 Tahun Tenggelam di Kolam Renang, Polisi akan Periksa Pengelola dan Orang Tua Korban
Kemudian juga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Selain itu disebutkan pada Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya...