Jelang Hari Air Sedunia, Nawakalam Gemulo Kritisi Perda Tata Ruang Kota Batu
Reporter
Mariano Gale
Editor
Yunan Helmy
16 - Mar - 2021, 12:03
BATUTIMES - Ketidakjelasan perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Batu memantik Komunitas Nawakalam Gemulo bergerak. Bersamaan dengan momen menyambut Hari Air Sedunia, Komunitas Nawakalam Gemulo beraudiensi dengan DPRD Kota Batu terkait perubahan Perda RTRW di gedung DPRD Kota Batu, Senin (15/3/2021).
Aris dari Komunitas Nawakalam Gemulo mengatakan, menyambut Hari Air Sedunia, pihaknya menanyakan seberapa jauh posisi perda tata ruang hari ini di Kota Batu. Sebab, isi perda tersebut tidak diketahui. "Kami ingin tahu dan memastikan bahwa perda tata ruang ini benar-benar berpihak pada lingkungan," ujarnya.
Baca Juga : Bupati Jombang Paparkan LKPJ Tahun Anggaran 2020
Dan, hal itu terbukti. Dalam perda lama, tempat sumber mata air itu adalah kawasan lindung setempat. Namun dalam perubahan perda saat ini, tidak lagi bertuliskan kawasan lindung setempat.
"Ada di poin-poin perdanya itu. Itulah yang kami berikan masukan kepada para pengambil kebijakan. Selain mempertimbangkan nilai ekonomi, juga perlu dipertimbangkan nilai-nilai ekologis," ucap Aris.
Melihat kondisi lingkungan di Kota Batu, Aris mengungkapkan banyak wilayah atau kawasan lindung berubah menjadi kawasan industri. Hal itu dianggap sangat memprihatinkan. Apalagi, Kota Batu adalah kota pariwisata yang menggencarkan wisata buatan maupun wisata alam dengan menggunakan lahan milik Oerhutani.
"Maka, dalam melakukan perubahan perda tata ruang ini, harus mengedepankan aspek-aspek lingkungan. Menurut kami, pihak Perhutani harus menjaga. Kita ingatkan ketika hal itu menyalahi aspek-aspekk lingkungan. Intinya, ketakutan kami jika kondisi lingkungan ini berubah, ketika kita tidak peduli pada lingkungan itu sendiri. Karena lingkungan ini adalah sebagai warisan untuk generasi berikutnya," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Khamim Tohari menjelaskan, perda tersebut masih dalam pengkajian di provinsi. Jika pun nantinya telah disetujui, pihaknya bisa melakukan perubahan kalau isi perda tersebut tidak sesuai aturan dan aspirasi masyarakat.
"Itu sudah kami tanyakan. Katanya masih urgen karena faktor pandemi dan juga banyak daerah yang juga memasukkan perda. Jadi, kami masih mengantrie," ujarnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya