Pemkab Banyuwangi Minta SKPD Evaluasi Ulang soal Pegawai
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Yunan Helmy
13 - Mar - 2021, 06:08
BANYUWANGITIMES - Evaluasi kinerja pegawai yang dilakukan Pemkab Banyuwangi bersifat komprehensif. Kemudian sebagian tenaga harian lepas (THL) yang kontraknya sudah selesai ya seharusnya selesai.
Penegasan tersebut disampaikan Mujiono, sekda Jabupaten Banyuwangi, seusai acara pemaparan Optimalisasi Inovasi di Lingkungan Pemkab Banyuwangi dalam Innovation Government Award (IGA) dengan narasumber Kepala Balitbang Kemendagri Agus Fatoni di Pendapa Sabha Swagata Blambangan Banyuwangi (12/03/2021).
Baca Juga : Bupati Banyuwangi Gagas Gerakan Belanja di Pasar Tradisional
Menurut sekda, pemerintah daerah masih memberi kesempatan kepada semua SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk mengevaluasi kembali. Mungkin ada yang masih membutuhkan sehingga bisa mengusulkan kepada bupati Banyuwangi maupun sekda.
“Silakan saja. Kira-kira berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, masih butuh berapa. Dengan syarat sesuai anjab dan ABK, tidak serta merta langsung ambil. Dengan maksud rasional sehingga di dalamnya terdapat unsur efisiensi dan efektivitas kinerja,” ungkapnya.
Selanjutnya mantan dosen Untag 45 Banyuwagi itu menuturkan, program pemaparan dengan narasumber Balitbang Kemendagri merupakan upaya meningkatkan mutu dan kualitas SDM sehingga nantinya ramping organisasi tetapi kaya fungsi. "Mari melakukan evaluasi agar dua sampai tiga bulan ke depan melakukan perekrutan dengan usulan-usulan SKPD dan memberi peluang terhadap difabel,” imbuh Mujiono.
Kemudian menanggapi rakor Komisi I DPRD dengan Dinas Kesehatan dan RSUD yang mengalami kendala pelayanan karena banyak THL masuk rasionalisasi, pejabat yang akrab disapa H Muji itu mengatakan, beberapa waktu lalu sebelum memutuskan rasionalisasi, sudah melakukan koordinasi dengan lembaga tersebut. Dengan sistem vomputer test (CAT) dan wawancara, pemkab sampaikan masukan agar rekrutmen sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Tetapi, pemerintah daerah tidak menutup mata. Contohnya hasil evaluasi bagi THL yang resign, lolos seleksi ASN, dan masuk di perusahaan. Semua itu masih terdata. Padahal, deharusnya kan sudah dicoret. Kemudian sebagian batas usia pensiun usia 58 tahun.
Baca Juga : Baca Selengkapnya