Rawan Narkoba, Dalam Sebulan Satreskoba Polres Malang Ungkap 59 Kasus
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Mar - 2021, 01:55
MALANGTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang pada kurun waktu 30 hari kerja bisa mengungkap 59 kasus yang di dalamnya terdapat 69 tersangka.
Hal itu menunjukkan Kabupaten Malang masih rawan akan peredaran narkoba. Dari catatan yang diterima media ini, Satreskoba Polres Malang berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 207,73 gram dalam kurun waktu satu bulan.
Baca Juga : Optimalkan KEK Singhasari, Gubernur Jatim Targetkan 99 Persen UMKM Lakukan Perdagangan Online
Selain sabu, Satreskoba Polres Malang juga berhasil mengamankan 9 butir ekstasi dan 1976 butir pil dobel L atau pil koplo.
“Secara keseluruhan, dalam waktu satu bulan ini jajaran Satreskoba Polres Malang berhasil mengungkap 59 kasus,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
Dari 59 kasus yang diungkap itu, polisi berhasil mengamankan 69 tersangka yang ditangkap di berbagai wilayah di Kabupaten Malang.
“Dari 69 tersangka sudah kami kategorikan. Rinciannya, 41 orang berstatus pengedar dan 22 orang pemakai,” ujarnya.
Baru-baru ini, Polres Malang sendiri berhasil menangkap residivis pengedar narkoba yang sebelumnya sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Baca Juga : Residivis Tertangkap lagi, Polres Malang Buru Pemasok Narkoba yang Menjanjikan Uang Rp 10 Juta
Awalnya, kedua tersangka adalah pemakai narkoba jenis sabu. Karena tertarik dengan penjualan narkoba dengan keuntungan lebih, akhirnya mereka menjual barang haram tersebut.
Dari tangan kedua tersangka itu, polisi berhasil mengamankan 114,95 gram narkoba jenis sabu...