Ranperda Tugu Tirta Dibahas, Optimalkan Potensi dan Pengembangan Usaha
Reporter
Mariano Gale
Editor
Dede Nana
11 - Mar - 2021, 09:32
MALANGTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, menjadi salah satu pembahasan yang disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko sesuai memaparkan Ranperda tersebut dalam rangka perubahan atas peraturan sebelumnya guna meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan dan pengembangan usaha Tugu Tirta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kota Malang.
Baca Juga : Tingkatkan Imunitas Demi Pelayanan Prima, Ratusan Karyawan Tugu Tirta Kota Malang Lakukan Vaksinasi
"Ini Perda-nya dimatangkan dan dibahas terlebih dulu. Setelah DPRD memberikan persetujuan, nanti langkah-langkah selanjutnya bicara masalah teknis. Semoga segera bisa dibahas dan bisa mendapat persetujuan," ujarnya, Kamis (11/3/2021).
Perubahan dari PDAM menjadi Perumda Air Minum Tugu Tirta, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang pada tanggal 27 Desember 2019, tak sebatas peralihan nama dan identitas semata. Lebih dari itu, cakupan kegiatan usaha perusahaan kini menjadi lebih luas.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, M Nor Muhlas mengatakan, pihaknya bisa mengoptimalkan potensi untuk membentuk dan mengembangkan kegiatan usaha lainnya, tanpa mengesampingkan pelayanan prima kepada pelanggan sebagai prioritas.
Yang dimaksud usaha lainnya dalam bidang penyediaan dan pengelolaan air, antara lain adalah pelatihan manajemen sumber daya air minum, penyediaan sarana dan prasarana air minum, penyediaan sarana prasarana teknologi dan informasi, penyediaan air minum dalam kemasan, dan lainnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya