Penjelasan Kuasa Hukum soal Sengketa Lahan Ponpes di Jombang
11 - Mar - 2021, 05:29
JOMBANGTIMES - Pondok pesantren (Ponpes) di Jombang menggugat anak kiainya atas kepemilikan lahan gedung pesantren. Upaya hukum terpaksa dilakukan untuk mengembalikan aset ponpes ke tangan yayasan.
Lahan seluas 1.030 m2 yang berada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang kini menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Di mana pihak penggugat adalah Moch Muhtar Mu'thi sebagai Penggugat I dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) Pusat sebagai Penggugat II. Sedangkan sebagai pihak tergugat adalah Lu'Lu'il Azaliyah dan Buadi.
Baca Juga : Banyak Pengembang Nakal Muncul, The Kalindra Dipastikan Tetap Penuhi Kewajiban
Kuasa hukum penggugat, Purwanto, mengatakan bahwa lahan tersebut telah dibeli oleh kliennya, Kiai Muhtar selalu Penggugat I, pada tahun 1992 silam. Tanah yang saat ini berdiri bangunan sekolah milik Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman itu, dihibahkan oleh Kiai Muhtar ke YPS Pusat untuk kepentingan pesantren.
"Kwitansi pembelian itu kita punya aslinya. Itu dibeli tahun 1992. Tanah itu dihibahkan ke yayasan pondok," terangnya kepada wartawan, Kamis (11/03).
Lahan yang dihibahkan ke YPS Pusat ini, lanjut Purwanto, ternyata dibalik nama sertifat tanahnya menjadi milik Lu'Lu'il Azaliyah. Lu'Lu'il merupakan putri ketiga Kiai Muhtar dari pernikahan keduanya dengan Endang Zuniati.
"Setelah dihibahkan, aset ini ternyata ada sertifikat di luar nama Pak Kiai. Dulu beli itu ada sertifikatnya. Kini sertifikat tanah itu dibalik nama menjadi nama Luluk (Lu'Lu'il), salah satu tergugat," tandasnya.
Perubahan nama pada sertifikat ini dinilai kuasa hukum penggugat telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat. Oleh karena itu, pihak YPS Pusat memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi mengembalikan aset tersebut ke yayasan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya