Banyak Tambang Udang Ilegal, Ini Alasan Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan Tak Banyak Bertindak
Reporter
Imam Faikli
Editor
Pipit Anggraeni
11 - Mar - 2021, 04:05
BANGKALANTIMES - Sedikitnya ada 64 tambak udang di Kabupaten Bangkalan yang tidak memiliki izin usaha, namun bebas beroperasi.
Padahal, terhitung keseluruhan jumlah tambak udang di Kota Dzikir dan Sholawat tersebut mencapai 96 tambak udang. Sedangkan yang memiliki izin hanya 32 tambak udang.
Baca Juga : Surganya Wisata Alam di Kabupaten Blitar, Desa Ngadipuro Punya 11 Pantai Indah
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan, Mohammad Zaini menjelaskan, sebelumnya tambak udang yang memiliki izin usaha hanya 24 tambak. Artinya ada sedikit peningkatan yakni menjadi 32 yang memilik izin usaha.
"Meski ada peningkatan, tapi masih banyak juga yang belum memiliki izin tapi bebas beroperasi, padahal ilegal," ujar dia, Rabu (10/3/2021).
Meski tidak memiliki izin usaha, Zaini sapaan lekat Kadis Perikanan itu mengaku tidak bisa memberikan tindakan. Sebab yang berwenang menindak itu adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
"Jadi yang bertugas menindak itu Satpol PP selaku penegak Perda," ucapnya.
Baca Juga : Pupuk Subsidi Langka dan Mahal, GMNI Cabang Pamekasan Demo Kantor DKPP
Selanjutnya, pihaknya mengaku akan terus melakukan pembinaan terhadap Petambak Udang, namun jika pembinaan tersebut tetap tidak di indahkan. Maka dirinya akan melakukan tindakan bersama Satpol PP.
"Kalau masih tidak bisa dibina, kami akan ajak Satpol PP untuk menindak itu kelapangan, kami akan turun," tutupnya...