15 Gubes UIN Malang Berpeluang Jadi Calon Rektor, Eksternal Masih Bisa Mendaftar
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Pipit Anggraeni
11 - Mar - 2021, 01:22
MALANGTIMES - Kontesisasi pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN MALIKI) Malang telah tiba. Penjaringan bakal calon Rektor UIN MALIKI Malang periode 2021-2025 kini telah diumumkan oleh panitia penjaringan.
Dari internal UIN terdapat 15 guru besar yang memenuhi syarat secara umur untuk bisa maju dan mendaftar sebagai bakal calon Rektor UIN MALIKI Malang periode 2021-2025.
Baca Juga : 1 April Lansia Kota Malang Divaksin Covid-19 dengan Sistem Drive Thru
Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Dr H Badruddin MHI membenarkan adanya 15 guru besar dari lingkup internal UIN MALIKI MALANG yang memiliki peluang.
"Alhamdulillah di internal kita ada 15 guru besar yang memenuhi syarat secara umur jika mereka mau mendaftar. Karena maksimal umur 60, untuk persyaratan lain nanti tergantung dari mereka yang bersangkutan untuk memenuhinya," bebernya.
Ditegaskan Baduruddin, jika penjaringan bakal calon rektor tak hanya dari internal UIN MALIKI Malang saja. Namun juga terbuka bagi calon dari luar UIN MALIKI Malang karena penjaringan bakal calon Rektor UIN Maliki Malang bersifat terbuka untuk publik.
"Kami akan menyurati kepada seluruh Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) diseluruh Indonesia agar mereka menyampaikan kepada guru besar yang memang telah memenuhi syarat untuk bisa mengikuti kontesisasi ini," jelasnya.
Pihaknya juga tak membatasi banyaknya jumlah mereka yang mendaftar. Berapapun jumlahnya, Badrudin menjelaskan akan tetap mengakomodir para pendaftar yang kemudian akan dilihat secara administrasi. Jika memenuhi syarat, kemudian akan diteruskan kepada Rektor dan Rektor meneruskan kepada Senat untuk pertimbangan kualitatif.
Setelah itu diserahkan ke Kementerian, nanti terpilih tiga calon, yang kemudian menjadi otoritas menteri untuk menentukan calon yang akan di SK kan menjadi Rektor," bebernya.
Sementara itu, untuk persyaratan bakal calon Rektor, sebagai berikut :
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dan dibuktikan dengan fotocopy SK Jabatan Fungsional Dosen terakhir yang telah dilegalisir.
2...