Sengketa Lahan Pondok Pesantren, Anak Kiai di Jombang Digugat
10 - Mar - 2021, 08:58
JOMBANGTIMES - Pondok pesantren (ponpes) di Jombang menggugat anak kiainya atas kepemilikan lahan gedung pesantren.
Perkara sengketa lahan pesantren ini telah masuk jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Baca Juga : Ratusan Kitab di Ponpes Manarul Quran Hanyut Akibat Banjir
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jombang, gugatan sengketa lahan pesantren ini telah didaftarkan ke PN Jombang dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2021/PN Jbg. Di mana, di dalamnya terdapat dua penggugat.
Yaitu Moch Muhtar Mu'thi sebagai Penggugat I dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) Pusat sebagai Penggugat II. Sedangkan sebagai pihak tergugat adalah Lu'Lu'il Azaliyah dan Buadi.
Pada isi petitum dijelaskan bahwa objek sengketa adalah sertifikat lahan seluas 1.030 m2 atas nama tergugat Lu'Lu'il Azaliyah.
Lahan tersebut berupa pondok pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Lu'Lu'il digugat oleh para penggugat karena dianggap telah memalsukan dokumen yang berujung peralihan hak atas sertifikat lahan yang kini jadi objek sengketa.
Pada petitum itu juga dinyatakan bahwa Penggugat I merupakan pemilik sah atas tanah yang disengketakan tersebut.
"Menghukum TERGUGAT I, untuk menyerahkan SERTIPIKAT /Tanda Bukti Hak Milik No.177/Losari, Surat Ukur No.74/2000, tertanggal 30 Mei 2000, seluas 1030 M2, yang terletak di Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur, tercatat atas nama TERGUGAT I LU’LU IL AZALIAH, yang tertulis lahir 13-11-1977 Kepada PENGGUGAT I," bunyi salah satu isi petitum.
Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah, membenarkan adanya gugatan sengketa lahan pondok pesantren tersebut.
Ia menyampaikan, bahwa perkara perdata tersebut telah masuk jadwal sidang pada 18 Maret 2021.
Sayangnya, Riduansyah belum bisa menjelaskan secara detil pokok perkara sengketa lahan ponpes tersebut.
"Saya sudah tanya ke bagian perdata tadi, berkasnya sudah masuk. Sidangnya tanggal 18 (Maret 2021). Secara detilnya saya belum lihat berkasnya," terang Riduansyah kepada wartawan, Selasa (10/3/2021)...