Sengketa Lahan Pondok Pesantren, Anak Kiai di Jombang Digugat

Reporter

Adi Rosul

Editor

Dede Nana

10 - Mar - 2021, 08:58

Lokasi Ponpes Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)


JOMBANGTIMES - Pondok pesantren (ponpes) di Jombang menggugat anak kiainya atas kepemilikan lahan gedung pesantren. 

Perkara sengketa lahan pesantren ini telah masuk jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Baca Juga : Ratusan Kitab di Ponpes Manarul Quran Hanyut Akibat Banjir

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jombang, gugatan sengketa lahan pesantren ini telah didaftarkan ke PN Jombang dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2021/PN Jbg. Di mana, di dalamnya terdapat dua penggugat.

Yaitu Moch Muhtar Mu'thi sebagai Penggugat I dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) Pusat sebagai Penggugat II. Sedangkan sebagai pihak tergugat adalah Lu'Lu'il Azaliyah dan Buadi.

Pada isi petitum dijelaskan bahwa objek sengketa adalah sertifikat lahan seluas 1.030 m2 atas nama tergugat Lu'Lu'il Azaliyah. 

Lahan tersebut berupa pondok pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman  yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Lu'Lu'il digugat oleh para penggugat karena dianggap telah memalsukan dokumen yang berujung peralihan hak atas sertifikat lahan yang kini jadi objek sengketa. 

Pada petitum itu juga dinyatakan bahwa Penggugat I merupakan pemilik sah atas tanah yang disengketakan tersebut.

"Menghukum TERGUGAT I, untuk menyerahkan SERTIPIKAT /Tanda Bukti Hak Milik  No.177/Losari, Surat Ukur No.74/2000, tertanggal 30 Mei 2000, seluas 1030 M2, yang terletak di Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur, tercatat atas nama TERGUGAT I LU’LU IL AZALIAH, yang tertulis lahir  13-11-1977  Kepada  PENGGUGAT I," bunyi salah satu isi petitum.

Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah, membenarkan adanya gugatan sengketa lahan pondok pesantren tersebut. 

Ia menyampaikan, bahwa perkara perdata tersebut telah masuk jadwal sidang pada 18 Maret 2021.

Sayangnya, Riduansyah belum bisa menjelaskan secara detil pokok perkara sengketa lahan ponpes tersebut. 

"Saya sudah tanya ke bagian perdata tadi, berkasnya sudah masuk. Sidangnya tanggal 18 (Maret 2021). Secara detilnya saya belum lihat berkasnya," terang Riduansyah kepada wartawan, Selasa (10/3/2021)...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette