Digrebek Saat Pesta Sabu, 1 Pemuda Diringkus dan 2 Jadi Buronan
Reporter
Imam Faikli
Editor
Pipit Anggraeni
09 - Mar - 2021, 11:17
BANGKALANTIMES - Wilayah hukum Kabupaten Bangkalan kembali menangkap tersangka pengguna barang haram jenis sabu.
Kali ini, barang haram jenis sabu tersebut ditemukan dikonsumsi oleh Rofik (40) Warga Dusun Bara' alah Desa Petrah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga : Curi Mesin Pompa Air PDAM, 7 Warga Pulau Sapudi Ditangkap Polisi
Parahnya, saat Rofik mengkonsumsi sabu, ternyata tidak sendirian. Dia bersama dua orang temannya sebut saja N dan H, yang berhasil digrebek di rumah H saat asyik pesta sabu.
Namun sayangnya, yang berhasil di ringkus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hanya Rofik. Sedangkan N dan H melarikan diri. Sehingga keduanya masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).
"Penangkapan itu dilakukan, pada hari Sabtu 6 Maret 2021, sekitar pukul 16.00 WIB lalu," jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Arif DJ, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (09/03/2021).
Selain itu, Polisi mengaku, penangkapan tersangka saat pesta sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat, sehingga polisi langsung mendatangi rumah tersangka.
"Ternyata, menurut laporan warga, rumah tersebut sering digunakan untuk pesta sabu," kata dia.
Setelah melakukan penangkapan, polisi langsung melakukan tes urine terhadap tersangka, dan ternyata hasilnya tersangka (Rofik; red) positif mengkonsumsi Narkoba.
Baca Juga : Ringkus 1 Pelaku, Satresnarkoba Polres Lumajang Amankan 8,71 Gram Sabu
"Saat ini tersangka di tahan di polsek Galis yang selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan oleh polisi yakni, alat hisap terbuat dari botol, 1 buah pipet dari kaca bening, 2 korek api, 1 gunting, 2 sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 Handphone oppo A71 warna putih, 1 bekas plastik klip bening berisi sabu seberat 0,48 gram, 1 dompet, 1 bungkus cotton but, 2 sedotan plastik...