Pasca Luruk Dewan, Mahasiswa Datangi Pemkab Sumenep, Tolak Perluasan Tambang Fosfat!
Reporter
Syaiful Ramadhani
Editor
Pipit Anggraeni
09 - Mar - 2021, 08:49
SUMENEPTIMES - Rencana penambangan fosfat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Tak terkecuali dari unsur aktivis mahasiswa.
Kali ini, giliran aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Baca Juga : Hadiri Hari Jadi Kabupaten Gresik, Ini Harapan Kapolres Gresik
Mereka menuntut Bappeda membatalkan rencana untuk menambah kawasan peruntukan penambangan fosfat yang semula berada di 8 kecamatan, menjadi 17 kecamatan. Perencanaan itu sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 12 tahun 2013 tentang RTRW tahun 2013-2033.
Para Mahasiswa itu membeberkan, sesuai pasal 40 ayat (2) tentang kawasan pertambangan dalam RTRW tersebut diduga berbenturan dengan pasal 32 tentang kawasan rawan bencana alam dan pasal 33 tentang kawasan lindung geologi pada Perda RTRW yang sama.
"Seharusnya, pasal 40 ayat (2) dalam RTRW tersebut dihapus, bukan malah ditambah menjadi 17 kecamatan," ujar Sutrisno, saat berorasi di depan kantor Bappeda Sumenep, Selasa (9/3/2021).
Selain karena diduga melabrak pasal-pasal yang lain, mereka juga menuntut rencana pertambangan fosfat harus dihentikan untuk menyelamatkan petani dari kerusakan lahan dan menyelamatkan alam dari kerusakan serta bencana.
Sebabnya, fosfat yang merupakan unsur penyubur tanah akan hilang jika dilakukan penambangan dan akan membuat tanah menjadi kering. Hal itu juga akan berdampak pada semakin sulitnya para petani untuk bercocok tanam.
Versi mahasiswa, kandungan fosfat tersebut juga berada di kawasan batu kars, maka menambang fosfat berarti menghancurkan kawasan batu kars sebagai tandon alami air di bawah lapisan tanah.
"Jika batu kars dirusak, potensi bencana banjir saat musim penghujan dan kekeringan saat musim kemarau semakin besar," teriak Sutris, dihadapan massa aksi.
"Belum lagi, ketika berbicara persoalan bagaimana pengelolaan limbah ketika tambang fosfat tersebut beroperasi," tambahnya menegaskan.
Ia mengutip penyataan Kordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah yang menyatakan bahwa tidak ada instrumen atau regulasi yang mengatur phosphogypsun dan radon sebagai limbah tambang fosfat...