Oknum Massa Aksi Pecahkan Kaca Mobil Polisi, Puluhan Orang Diamankan di Polresta Malang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
09 - Mar - 2021, 12:07
MALANGTIMES - Peringatan Internasional Woman Days 2021 di Kota Malang tak berlangsung mulus. Pasalnya, agenda tersebut diselipi oknum massa aksi yang pecahkan kaca mobil truk dalmas Polresta Malang Kota. Akiibatnya, puluhan massa aksi dari AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) yang tergabung dalam aliansi GEMPUR (Gerakan Perempuan Bersama Rakyat) digelandang ke Mapolresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata yang hadir dan memimpin secara langsung pengamanan aksi tersebut menjelaskan bahwa terdapat beberapa oknum dari massa aksi yang memecahkan kaca belakang mobil truk dalmas Polresta Malang Kota saat akan diantar kembali menuju tempat tinggal massa aksi.
"Mereka melakukan kekerasan terhadap barang, Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, red) memecahkan kaca mobil truk dalmas kami yang akan mengantarkan mereka ke tempat mereka tinggal," jelasnya kepada awak media usai apel pembubaran pasukan, Senin (8/3/2021).
Perwira yang akrab disapa Leo ini pun menerangkan bahwa oknum massa aksi yang memecahkan kaca belakang mobil truk dalmas Polresta Malang Kota dengan cara didorong dan ditendang.
"Ditendang, dipecahkan hingga saya perintahkan semua diproses yang terlibat. Sekarang sudah kami pisahkan pelakunya yang menyuruh, yang mendorong lalu yang tidak terlibat kami kembalikan," terangnya.
Perwira dengan tiga melati dipundaknya ini melanjutkan, bahwa hingga sampai siang tadi massa aksi yang menjadi aktor pemecah kaca mobil truk dalmas Polresta Malang Kota maupun yang tidak terlibat masih dilakukan pemilahan.
"Ya nanti masih dalam proses pemilahan. Yang pasti sepatu yang digunakan untuk menendang tadi sudah diamankan. Orangnya juga sudah diamankan. Sekarang kami proses dulu terkait dengan perusakannya yang jelas di depan mata kami adalah perusakan," jelasnya.
Akibat tindakan yang dilakukannya tersebut, beberapa oknum massa aksi yang hingga sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun.
"Pasal 170 kekerasan orang dan barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Anda lihat semua, ancaman di atas lima tahun," ujarnya.
Baca Selengkapnya