Dianggap Ketinggalan Zaman, Komisi A Ajukan Revisi Perda Reklame, Bilboard dan Baliho

Editor

Dede Nana

08 - Mar - 2021, 09:31

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni


SURABAYATIMES - Komisi A DPRD Surabaya mengajukan Revisi Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame. Revisi diajukan lantaran ada banyak hak masyarakat yang terpangkas dari kegiatan adverstising oleh para penyelenggara reklame di Surabaya.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, ada beberapa hal yang harus dibenahi dalam industri advertising di Kota Surabaya. Menurutnya, Surabaya yang merupakan kota metropolitan dan mengambil jargon Surabaya Smart City, perlu penataan reklame yang selaras dengan hal itu.

Baca Juga : Penasaran Rumah Kaum Kafir Quraisy? Begini Penampakan Rumah Era Rasul yang Masih Kokoh

''Untuk itu saya berpandangan dalam revisi Perda Reklame ini semangatnya adalah bagaimana agar seluruh industri advertising ini hanya menggunakan videotron sebagai sarana promosi. Bilboard, bando dan baliho sudah tidak boleh diberlakukan. Pemkot tidak boleh menerbitkan SIPR baru untuk Bilboard, Bando dan Baliho, yang boleh diterbitkan SIPR hanya Videotron atau Megatron seperti di kota kota besar di dunia,'' katanya, Senin (8/3/2021).

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, pengusaha advertising diberikan kesempatan selama setahun sejak Perda ini diundangkan untuk melakukan pembongkaran jenis usaha seperti tersebut diatas.

''Sehingga ke depan estetika kota menjadi terjaga tidak dipenuhi hutan reklame seperti saat ini,'' katanya

Dia melanjutkan, kondisi estetika Kota Surabaya semakin rusak lantaran saat ini fasum dan fasos banyak dipenuhi titik reklame. Hingga membuat keasrian sempadan jalan yang dilalui masyarakat harus berebut dengan banyaknya titik reklame yang saling berhimpitan satu sama lain.

''Hal-hal yang begini harus segera diakhiri, demi hak masyarakat untuk mendapatkan pemangan indah di kota tercintanya,'' ujar Toni.

Selain pelarangan sejumlah jenis reklame, lanjutnya, jembatan penyeberangan orang (JPO) juga tidak boleh digunakan sebagai media reklame. Hal ini agar masyarakat Surabaya yang melintas di JPO tidak terhalangi oleh sarana reklame yang bertebaran. Apalagi JPO tersebut banyak melintang di jalan-jalan protokol Surabaya.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette