BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK Pegawai yang Meninggal

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana

06 - Mar - 2021, 03:49

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Imam Santoso (sebelah kiri) saat menyalurkan santunan JKK terhadap pegawai yang meninggal akibat kecelakaan kerja, Jumat (5/3/2021). (Foto: Istimewa)


MALANGTIMES - BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan Cabang Malang salurkan santunan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk pegawai PT Sumbersari Mekarperkasa yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Imam Santoso menjelaskan, bahwa salah seorang pegawai PT Sumbersari Mekarperkasa bernama Reza Swiss Aldy telah mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia. 

Baca Juga : Serahkan SK Asisten Ahli, Rektor UIN Malang Beri Pesan Ini untuk Para Dosen

"Jadi Mas Reza Swiss Aldy itu posisi jabatannya sebagai Manajer Area Jawa Timur, ditempatkan di Surabaya. Ketika pulang kerja, mengalami kecelakaan di Tol Waru. Setelah dilakukan pengecekan oleh pengawas ketenagakerjaan, dinyatakan kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia," jelasnya kepada pewarta, Jumat (5/3/2021). 

Lanjut Imam, bahwa berdasarkan hasil pengecekan dari pengawas ketenagakerjaan dan dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, skema santunan yang diterapkan adalah mengkalikan gaji setiap bulannya selama empat tahun ke depan, beserta jaminan hari tua dan jaminan pensiun. 

"Jadi santunannya gaji empat tahun dikali gaji yang dilaporkan. BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkannya. Gaji yang dilaporkannya itu sekitar Rp 20.900.080. Pensiunannya tiap bulan itu sekitar Rp 500 ribu. Total Rp 1.032.524.320," bebernya. 

Imam menerangkan, bahwa di BPJS Ketenagakerjaan terdapat beberapa kategori untuk pemberian santunan terhadap pegawai di suatu perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja.  

"Jadi untuk orang meninggal ada dua kondisi. Meninggal karena sakit dan meninggal karena kecelakaan yang dalam hubungannya sama kerja. Kalau meninggal karena sakit santunannya Rp 42 juta. Kalau meninggal karena kecelakaan kerja itu santunannya 48 dikalikan gaji yang dilaporkan," jelasnya. 

Jika seorang pegawai mengalami kecelakaan kerja dan harus mendapatkan perawatan medis, akan dibiayai untuk dirawat di Rumah Sakit hingga sembuh. Lalu jika terjadi cacat terhadap pegawai, BPJS Ketenagakerjaan pun wajib mengganti santunan cacatnya. 

"Nanti kalau sudah mencapai usia pensiun atau terjadi PHK atau mengundurkan diri, jaminan hari tua bisa dicairkan. Kalau yang jaminan pensiun itu nanti ketika sudah mencapai usia pensiun...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette