Ciptakan Tata Niaga Tertib di E-commerce, Kemendag: Sikat Praktik Curang Dagang Online
Reporter
Franzeska Anisa Timur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Mar - 2021, 11:50
INDONESIATIMES - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa saat ini sedang mengusut praktik-praktik kecurangan di e-commerce. Praktik kecurangan pada e-commerce atau yang biasa disebut perdagangan secara digital, ialah salah satunya predatory pricing.
Predatory pricing itu sendiri merupakan bentuk strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah, yang tujuan utamanya untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama.
Baca Juga : Kisah Sukses Mahasiswi Unisba Blitar, Jalankan Bisnis Sambil Kuliah
Dilansir dari detikfinance, Kemendag berjanji akan segera membereskan permasalahan praktik curang di e-commerce dengan segera. Sehingga dapat terciptanya tata niaga yang tertib di e-commerce dalam negeri, agar tidak ada lagi sesama pedagang yang merasa dirugikan.
“Sudah ada indikasi, sekarang sedang dipelajari. Orang menjual-membeli harus mengikuti aturan. Kemendag menjadi wasit, regulator. Akan kami jamin pasar ini adil,” ungkap Lutfi dalam Rapat Kerja Kemendag 2021, (Kamis/4/3/2021).
Praktik predatory pricing tidak hanya dapat merugikan pedagang, akan tetapi konsumen juga dapat terkena imbasnya. Dikarenakan harga murah yang ditawarkan oleh pelaku hanya bersifat sementara. Dan apabila pelaku predatory pricing telah menyingkirkan pesaingnya, biasanya harga akan dinaikkan kembali.
Praktik tersebut tentunya sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yang mengharusnya adanya tertib niaga. Akan tetapi, sayangnya UU tersebut belum mengatur secara terperinci terkait ketentuan soal persaingan dan tertib niaga dalam perdagangan system elektronik.
Baca Juga : Baca Selengkapnya