Bupati Banyuwangi Tanggapi Kasus Pengurangan dan Pemberhentian Ratusan THL
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Mar - 2021, 02:46
BANYUWANGITIMES- Dalam masa awal memimpin Banyuwangi, pasangan Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-H Sugirah harus menghadapi masalah yang cukup sulit terkait dengan masalah pengurangan dan pemberhentian ratusan tenaga harian lepas (THL) yang cukup lama mengabdi kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.
Padahal dalam misinya yang disampaikan dalam kampanye mereka, pasangan Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi Ipuk-H. Sugirah adalah berupaya meningkatkan pertumbuhan dan ketahanan ekonomi lokal berbasis pertanian, perikanan, UMKM, dan pariwisata fokus pada keberdayaan keluarga untuk membuka lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan.
Baca Juga : Masih Aman, Kabupaten Malang Steril dari Kasus Varian Baru Corona B117
Menurut bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, kasus pengurangan dan pemberhentian ratusan THL Banyuwangi memang sempat menjadi viral di media sosial (medsos).
”Tetapi perlu dipahami jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk THL itu sudah melebihi yang dibutuhkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi ini seperti buah simalakama. Jadi nanti kami akan evaluasi kedepannya bagaimana dan juga nanti akan ada kebijakan – kebijakan untuk dilakukan untuk THL ini tidak terlalu terdampak,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya DPRD Kabupaten Banyuwangi menilai kebijakan eksekutif melakukan pengurangan dan pemberhentian dari Tenaga Harian Lepas (THL) tidak manusiawi. Karena dunia dalam kondisi yang prihatin akibat pandemi wabah Covid 19 yang berlangsung sampai saat ini.
“Saat ini kan suasananya prihatin dan negara wajib hadir. Untuk membantu THL dan kami yakin biaya Rp 58 Miliar itu tidak tinggi dan bisa dicarikan cara yang lain. Namun untuk THL yang diberhentikan ini kan kasihan, dia sebagai tulang punggung keluarga, punya anak, istrinya mungkin hamil. Dan posisinya apa tidak stress THL yang diberhantikan tersebut,” tegas Ruli.
Baca Juga : Baca Selengkapnya