Sempat Jadi Kontroversi, Status Tersangka Terhadap 6 Laskar FPI yang Tewas Resmi Gugur
04 - Mar - 2021, 09:13
INDONESIATIMES - Status tersangka terhadap 6 laskar FPI yang tewas sempat menjadi kontroversi. Bahkan, Kamis (4/3/2021) hastag #Tersangka sempat menjadi trending topic nomor 1 di Twitter.
Terkait hal ini, pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pun buka suara. Bareskrim ternyata sudah resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM sejak akhir tahun lalu.
Baca Juga : Pra Rekonstruksi Pembunuhan Juragan Bisri, Pelaku Peragakan 27 Adegan
Walhasil, status tersangka terhadap 6 orang tersebut sudah gugur. Disampaikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono jika status tersangka tersebut kini sudah tak berlaku lagi.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Dihentikannya kasus ini, jelas Argo, didasarkan atas Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia. Di sisi lain, Argo mengatakan jika pihaknya sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan unlawful killing dalam perkara penyerangan Laskar FPI itu.
Lebih lanjut, Argo berkata, ada 3 polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang kini sudah berstatus terlapor. Hal itu, sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal kasus ini dan sedang dalam proses. "Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan," tandasnya.
Baca Juga : Presiden Jokowi Minta Gaungkan Benci Produk Asing, Ini Alasannya!
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan 6 orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian. "Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata dia...