Refly Harun soal 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka: Ada Pihak yang Cemen!
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
04 - Mar - 2021, 06:08
INDONESIATIMES- Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun turut mengomentari kabar 6 laskar FPI yang tewas ditetapkan sebagai tersangka. Terkait hal itu, Refly mengatakan, sampai saat ini rasanya masih banyak yang kurang masuk akal dalam kasus ini.
Bahkan, ia mengungkit penyidikan Komnas HAM terkait kepemilikan senjata api. Refly juga menyinggung rasanya ada pihak yang cemen.
Baca Juga : Terkait Penyaluran Dana BPOPP, Nur Fitriana Minta Agar Tak Ada Diskriminasi pada Madrasah
Hal itu disampaikan Refly Harun melalui video yang diunggah di channel YouTubenya, Kamis (4/3/2021). Refly Harun mengatakan, penetapan 6 laskar FPI yang tewas menjadi tersangka ini sangat membingungkan sampai dia menghubungi seorang ahli hukum pidana.
"Agak membingungkan. Saya sempat telfon ahli hukum pidana. Saya tanya kira-kira pernah tidak ada sebuah preseden, mayat atau jenazah dijadikan tersangka. Dia bilang sependek pengetahuan saya tidak pernah," ungkap Refly.
"Biasanya orang dijadikan tersangka, (kalau meninggal) kasusnya dihentikan. Kasusnya ada di Ustaz Maaher At Thuwailibi. Kasus pidana dan perdata beda. Perdata kalau meninggal bisa dialihkan pihak lain yang berhubungan. Kalau pidana individual responsibility. Gak lazim," sambungnya.
Lebih lanjut, Refly mengungkit hasil rekomendasi Komnas HAM yang menyoal kepemiliki senjata api. Selain itu soal 6 laskar FPI yang disebut tidak menunggu sehingga terjadilah insiden baku tembak itu.
"(Masalah itu) Sering diunderline. Mungkin saja (enam Laskar FPI) salah. Tapi kok rasanya cemen sekali ya. Petugas yang harusnya melindungi rakyat karena ditunggu kemudian menghabisi 6 laskar FPI," tegasnya.
Menurutnya, pihak kepolisian saat itu tak melakukan penembakan di tempat-tempat vital. Refly mengatakan jika seharusnya pihak kepolisian melakukan tembakan untuk melumpuhkan saja.
"Apalagi konon tembakan FPI cuma 2, sementara kepada 6 laskar FPI ada di 18 tempat-tempat mematikan. Sukar rasanya diterima apabila itu (polisi) membela diri," katanya.
Tak cuma itu, Refly juga mengungkit penembakan terhadap 4 laskar FPI yang masih hidup. Aksi itu, kata Refly, tergolong unlawful killing yaitu pembunuhan tidak menurut prosedur hukum.
Baca Juga : Baca Selengkapnya