Diskopindag Beri Pemahaman Pelaku Usaha Sarana Distribusi Perdagangan
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
02 - Mar - 2021, 09:48
MALANGTIMES - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, menggelar pemberdayaan pengelolaan sarana distribusi perdagangan tahun anggaran 2021, Selasa (2/3/2021). Hal itu dilakukan guna memberikan pemahaman mendalam terkait perizinan.
"Tentunya, mekanisme perizinan sekarang ada yang berubah. Kalau dulu, bisa jadi ditangani oleh Diskopindag, tapi dengan adanya Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu beberapa beralih ke sana," jelasnya, Kepala Diskopindag, Muhammad Sailendra ST MM.
Baca Juga : Desa Sumberbendo Bangun Jalan Desa hingga Akses Menuju Makam
Karena itu, sasarannya adalah para pengusaha toko moderen yang ada di Kota Malang, di mana saat ini pihaknya juga berupaya memfasilitasi dan bersinergi pengusaha-pengusaha terkait proses perizinan dengan tetap sesuai regulasi yang berlaku.
"Artinya lebih memberikan pemahaman," terang Kepala Diskopindag yang mulai hari ini secara definitif memimpin ini.
Disampaikannya juga, dengan pemahaman yang mendalam juga akan gayung bersambut dengan upaya perlindungan konsumen. Para pelaku usaha yang telah berizin tentunya mengetahui hal-hal apa saja yang memang menjadi kewajiban untuk diberikan kepada konsumen.
"Kalau legalitas mereka sudah penuhi syarat, akan ada kewajiban apa yang harus dilakukan mereka. Hal apa saja yang harus diberikan mereka pada konsumen. Dan harapannya adalah bisa menjamin (perlindungan) konsumen pada saat membeli barang," jelasnya.
Kepala Bidang Perdagangan, Sapto Wibowo menambahkan, jika yang diundang adalah 60 pelaku usaha toko moderen. Senada dengan yang disampaikan Kepala Diskopindag, jika mereka yang diundang ini memang diberikan pemahaman lebih mengenai proses perizinan atau adanya aturan regulasi baru.
Baca Juga : Baca Selengkapnya