Kedapatan Simpan Ganja, Warga Kota Malang ini Diancam 12 Tahun Penjara
Reporter
Mariano Gale
Editor
Pipit Anggraeni
25 - Feb - 2021, 09:25
MALANGTIMES- Riza Jodi Mardiantoro (26), warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun diringkus petugas di rumahnya. Sebab Riza menyimpan ganja seberat 25 gram. Ganja itu disimpan di plastik berbentuk bulat.
Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto mengatakan, petugas telah mendapat laporan dari warga bahwa, ada salah satu warga yang menggunakan narkoba. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitaran TKP.
Baca Juga : Tingkatkan Potensi Pajak, Bapenda Kota Malang Sinergi dengan Dishub
"Dari hasil penyelidikan, didapatkan identitas pelaku dan langsung meringkus di rumahnya," ujarnya, Kamis (25/2/2021).
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumahnya. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik berbentuk bulat berisi ganja seberat 25 gram, 1 hp merek Samsung A8, dan 1 timbangan berwarna putih merek B05.
"Kemudian barang bukti beserta pelaku, kami bawa menuju Polsek Sukun," ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang berinisial D. Pelaku membeli dengan sistem ranjau.
"Pelaku membeli ganja dari D seharga Rp 2,5 juta. Total ganja yang dibelinya sebanyak satu ons, tetapi dibentuk menjadi empat bulatan bungkusan plastik yang masing-masing seberat 25 gram. Namun saat tersangka kami amankan, tiga bulatan plastik ganja sudah tidak ada, hanya tersisa satu bulatan plastik ganja. Kemungkinan pelaku sudah menjualnya kepada seseorang," jelasnya.
Baca Juga : Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian HP Diamankan Petugas
Pelaku pun terjerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Yang pasti kasus ini akan kita kembangkan lagi untuk mencari identitas terkait seseorang berinisial D," ujarnya...