Bupati Bondowoso Serahkan 312 SK PPPK kepada Tenaga Guru dan Penyuluh Pertanian
Reporter
Abror Rosi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Feb - 2021, 01:26
BONDOWOSOTIMES- Bupati Bondowoso Salwa Arifin menyerahkan 312 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pendopo Bupati Bondowoso, Senin (22/2/2021).
Bupati Salwa menjelaskan, PPPK penerima SK merupakan guru serta penyuluh pertanian dengan perjanjian kerja PPPK yang dimulai Januari 2021 hingga Desember 2025.
Baca Juga : Laksanakan Perintah Gubernur, Plh Bupati Hadi Pulihkan Birokrasi di Jember
"PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu saya berharap agar nantinya bisa bekerja secara profisional, serta memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya," harap Bupati Salwa.
Bupati Salwa mengatakan, dari segi kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi hingga batas usia pensiun jabatan dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya.
"Mengenai penghasilan, PPPK akan memperoleh penghasilan relatif sama dengan ASN. Sehingga tidak ada kesenjangan yang signifikan antara PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama. PPPK juga akan memperoleh tunjangan dan penghargaan," ungkapnya.
Di tempat yang sama PLT Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bondowoso Apil Sukarwan mengatakan, PPPK menerima gaji sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas.
"Selain itu, PPPK juga mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dengan kriteria penilaian terhadap prestasi kerja, kondisi kerja, beban kerja, tempat bertugas dan pertimbangan obyektif lainnya setara dengan ASN," terangnya.
Apil menegaskan jika rekrutmen PPPK bukan tenaga honorer biasa. Sebab, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki profesionalisme.
Baca Juga : Kasus Pasung di Kabupaten Blitar Meningkat Selama Pandemi Covid-19
"Jadi PPPK ini bukanlah tenaga honorer biasa...