Bandar Sabu di Jombang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas Pamekasan
Reporter
Adi Rosul
Editor
Yunan Helmy
23 - Feb - 2021, 01:23
JOMBANGTIMES - Bandar narkoba jaringan lembaga permasyarakatan (lapas) kembali dibongkar Satreskoba Polres Jombang. Kali ini, bandar narkoba jaringan Lapas Pamekasan yang berhasil ditangkap oleh petugas.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap Zainal Arifin alias Bebek (44), di sebuah rumah kos Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, pada Jumat (19/02). Pria asal Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Jombang, itu merupakan bandar sabu yang sudah 4 bulan ini menjajakan barang haram tersebut di Kota Santri.
Baca Juga : Muncul Akun Fake Ketua DPRD Kota Malang, Begini Respons Made Rian
Tersangka Bebek ditangkap usai polisi mengamankan pengedarnya bernama Achmad Rifai alias Mein pada bulan lalu. "Tersangka Bebek ini DPO (daftar pencarian orang) selama satu bulan. Karena pengedarnya (tersangka Mein, red) sebelumnya berhasil kita tangkap sebulan lalu," terangnya kepada wartawan, Senin (22/02).
Atas penangkapan Bebek itu, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 9,01 gram. Rupanya, barang haram tersebut diterima oleh Bebek dari kawannya, DG, yang saat ini masih mendekam di Lapas Pamekasan.
Bebek dan DG saling kenal saat masih sama-sama mendekam di Lapas Kelas IIB Jombang. Bebek baru keluar dari Lapas Jombang 5 bulan lalu. Sedangkan BG saat ini dipindahkan ke Lapas Pamekasan.
"Sabu ini dikendalikan dari Lapas Pamekasan oleh DG. Bebek dengan DG saling kenal saat ditahan di Lapas Jombang. DG ini mengendalikan Bebek dari dalam lapas. Barang sabu diranjau di wilayah Mojokerto, kemudian diedarkan oleh tersangka Bebek," kata Mukid.
Diungkapkan Mukid, Bebek menerima 10 gram sekali kirim. Dalam sebulan, Bebek bisa sampai 3-4 kali menerima kiriman sabu. Keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp 300 ribu untuk satu gram sabu. Artinya, sekali pengiriman saja pelaku dapat keuntungan hingga Rp 3 juta.
"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya