Jokowi Ubah Formula Penghitungan Upah Buruh, Kini Berdasarkan Ekonomi dan Ketenagakerjaan
22 - Feb - 2021, 03:06
INDONESIATIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Peraturan tersebut berisi tentang pengupahan terhadap buruh.
Sebelumnya, pengupahan tersebut diatur dalam PP 78/2015. Namun, melalui payung hukum baru pemerintah telah mengubah formula penghitungan upah buruh.
Baca Juga : Makin Modis, Yuk Kenakan Scarf Menjadi Layering Outfit Harianmu
Dipantau melalui isi Pasal 25 ayat (1) PP 36/2021, upah minumum terdiri atas: a. Upah minimum provinsi; b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah minimum itu kini ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Sementara upah minimum kabupaten/kota terdapat syarat yang meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," demikian bunyi Pasal 25 ayat (5).
Lantas apa bedanya aturan baru tersebut dengan PP 78/2015?
Pada Pasal 43 dijelaskan, penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan," demikian bunyi pasal 43 ayat (2).
Baca Juga : Cari Hunian Bebas Banjir di Malang? Bisa Langsung Cek Properti ini!
Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen. Komponen yang dimaksud ialah beberapa jenis kebutuhan hidup yang ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun...