Sejalan dengan Usul Pemkot Malang, PPKM Mikro Diperpanjang Mulai 23 Februari
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Yunan Helmy
21 - Feb - 2021, 06:25
MALANGTIMES - Pemerintah pusat kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di tingkat desa/kelurahan. Perpanjangan itu diterapkan di 133 kabupaten/kota di Jawa dan Bali mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 mendatang.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (IMendagri) No 4 Tahun 2021 untuk ditindaklanjuti oleh para gubernur dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah.
Baca Juga : Kemensos Terbitkan Edaran, Dinsos-P3AP2KB: Ahli Waris Korban Covid-19 Tak Dapat Santunan
Perpanjangan PPKM mikro tersebut sejatinya telah sejalan dengan apa yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang beberapa waktu lalu. Bahkan, penerapan PPKM mikro ini diajukan terus berlangsung hingga masa pandemi covid-19 berakhir.
Hanya, dalam penerapannya itu, Pemkot Malang meminta ada kelonggaran terkait aktivitas perekonomian. Misalnya, penerapan kuota pengunjung bagi pusat perbelanjaan yang semula dibatasi 50 persen dari kapasitas total, bisa ditingkatkan ke 75 persen.
Demikian pula aktivitas kerja di setuap instansi yang diharapkan bisa ditingkatkan. Yakni dengan aturan work from office (WFO) 75 persen dan work from home (WFH) 50 persen.
"PPKM atau sebutannya apa nanti tidak usah ada batas waktu. Selama pandemi covid-19, terus dijalankan. Dengan catatan ada kelonggaran terkait ekonomi dikuatkan. Kami minta unit usaha itu 75 persen dibuka. Pelan-pelan terus meningkat sampai 100 persen, tapi PPKM mikro tetap jalan," ujar Wali Kota Malang Sutiaji.
Tetapi, terkait kelonggaran tersebut, pemerintah pusat belum membuka ruang. Pasalnya, dalam Imendagri No 4 Tahun 2021 ini, pengaturan berkegiatan tetap sama dengan penerapan PPKM mikro jilid I yang akan berakhir pada 22 Februari 2021. Di antaranya, pembatasan karyawan perkantoran sebanyak 50% kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti surat edaran menteri PAN-RB.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Lalu, sektor esensial beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Juga aturan bagi pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes. Restoran untuk dine in atau makan di tempat maksimal 50% dan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan...